Rabu, 31 Mei 2017 18:31 WIB

Pengamat Pertanyakan Kriteria Integritas dalam Seleksi DK-OJK

Editor : Rajaman
Enny Sri Hartati (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati mempertanyakan kriteria integritas digunakan panitia seleksi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) dalam memilih calon lolos seleksi.

"Kriteria integritas itu sebenarnya apa, apakah terkait dengan persoalan hukum? karena yang mengemuka di publik adalah komunikasi panitia seleksi dengan KPK dan PPATK," kata Enny dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Rapat Dengar Pendapat ini dilakukan untuk meminta saran dan masukan dari ahli terkait 14 calon anggota DK-OJK akan segera mengikuti uji kepatutan dan kelayakan dengan DPR.

Enny menyetujui ukuran integritas itu dijadikan standar agar pejabat DK-OJK terpilih bebas dari kemungkinan penyalahgunaan wewenang, namun akan lebih baik, panitia seleksi memberikan penilaian secara terbuka agar tidak menimbulkan keraguan dari masyarakat.

"Ini bisa menimbulkan spekulasi, karena publik jadi berpikir, orang yang tidak lolos integritas, mempunyai kasus hukum. Publik harus tahu penilaiannya, karena ini lembaga superbody. Kalau tidak ada kepercayaan publik, bisa mengganggu stabilitas sistem keuangan," ujarnya.

Enny mengharapkan panitia seleksi telah mempertimbangkan penilaian terhadap rekam jejak maupun kontribusi calon anggota DK-OJK terhadap sektor keuangan nasional, karena hal itu penting untuk memahami persoalan industri keuangan yang makin beragam.

"Seharusnya integritas tidak hanya sebatas persoalan hukum, lebih dari itu, seperti 'track record'. Kan bisa dilihat sumbangan dari sosok ini kepada industri keuangan kita. Apa yang pernah dilakukan di lembaganya dulu, sehingga bisa memenuhi kriteria DK OJK," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Enny mengharapkan DK-OJK terpilih bisa mempunyai visi yang jelas dalam menghadapi liberalisasi industri keuangan dan mendorong pengembangan sektor riil agar makin berkontribusi di perekonomian nasional.

Enny juga meminta adanya peningkatan pengawasan maupun tata kelola dalam mengembangkan sektor keuangan, yang selama ini belum tergarap potensinya dengan maksimal, seperti industri asuransi maupun keuangan syariah.

"Kita ini negara muslim terbesar, tapi sektor perbankan syariah masih tertinggal, padahal negara lain tertarik untuk mengembangkan industri ini," ungkapnya.

Sementara itu, pengamat dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia Salamuddin Daeng mengharapkan anggota DK-OJK terpilih bisa mempunyai visi yang sejalan dengan pemerintah, yaitu mendorong semangat nasionalisme dalam bidang keuangan.

Ia juga meminta kinerja DK-OJK baru bisa mengubah struktur ekonomi Indonesia yang saat ini masih menimbulkan ketimpangan, karena sekitar 68 persen kepemilikan tabungan di perbankan dikuasai oleh satu persen masyarakat menengah atas.

"Calon-calon ini harus bisa menyelesaikan tiga masalah yang dihadapi OJK yaitu visi kebangsaan, mampu membawa OJK lebih terbuka, dan birokrat biasanya belum terbuka, serta mampu melepaskan diri dari oligarki keuangan asing maupun taipan, yang saat ini berada di posisi mengkhawatirkan," tutur Salamuddin.

Sebelumnya, DPR juga telah meminta saran dan masukan dari pelaku perbankan, pelaku pasar modal dan dana pensiun, Badan Intelijen Negara (BIN) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait calon anggota DK-OJK.

Menurut rencana, DPR akan mulai melakukan uji kepatutan dan kelayakan kepada 14 calon anggota DK-OJK ini mulai mulai Senin (5/6) hingga Kamis (8/6) untuk memilih tujuh anggota DK-OJK.

Kemudian, Presiden memiliki kewajiban mengangkat dan menetapkan tujuh anggota DK-OJK periode 2017-2022 ini dalam 26 hari kerja hingga 18 Juli 2017.

Dengan demikian, tujuh anggota DK-OJK ini bisa dilantik oleh Mahkamah Agung pada 20 Juli 2017.

Nama-nama 14 calon anggota DK-OJK yang akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan adalah Wimboh Santoso, Sigit Pramono, Agus Santoso, Riswinandi, Heru Kristiyana, Agusman, Nurhaida, Arif Baharudin, Edy Setiadi, Hoesen, Haryono Umar, Ahmad Hidayat, Tirta Segara, dan Firmanzah.

sumber: antara


0 Komentar