Rabu, 31 Mei 2017 17:06 WIB

Curi Motor, Remaja Belasan Tahun Ditangkap

Editor : Danang Fajar
Pelaku pencurian kendaraan bermotor (ist)

KEBUMEN, Tigapilarnews.com - MNW (18 tahun), pemuda asal Tlogorejo Bonorowo Kebumen, terpaksa mendekam di jeruji tahanan Kepolisian Sektor Kutoarjo, Polres Purworejo, Jawa Tengah.

"Dia ditangkap warga karena mencuri sepeda motor Milik Tugiyo," Kapolsek Kutoarjo AKP Suwito, Rabu (31/5/2017)

Suwito menjelaskan, Kejadian berawal saat kendaraan dipakai oleh saksi yang merupakan anak korban, Arifin Setiawan. Selanjutnya oleh saksi dicuci dan diletakkan di bengkel tambal ban milik korban di Jalan P Diponegoro.

"Namun saat  saksi mau mengambil sepeda motor tersebut di bengkel tambal ban ternyata sepeda motor milik korban sudah hilang," jelasnya 

Polsek Kutoarjo yang menerima laporan tersebut langsung melakukan proses penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka pada tanggal 29 Mei 2017. 

“Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” tutup Suwito.


0 Komentar