Jumat, 02 Juni 2017 10:30 WIB

Jumat Pekan Pertama di Awal Bulan, Djarot Ngantor Naik Taksi

Reporter : Evi Ariska Editor : Hermawan
Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berangkat ke kantornya tidak menggunakan kendaraan dinas melainkan menumpang taksi, Jumat (2/6/2017). Foto: Evi Ariska.

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta wajib menggunakan transportasi umum untuk berangkat ke kantor pada hari Jumat pekan pertama setiap bulan.

Aturan itu berlaku juga bagi Plt Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat. Pada hari ini, Jumat (2/6/2017), Djarot berangkat ke kantornya tidak menggunakan kendaraan dinas melainkan menumpang taksi.

"Enggak (pake aplikasi), itu bukan online ya. Enggak boleh sama ajudan. Naik taksi aja. Bahaya katanya gitu," kata Djarot di Balaikota DKI, Jumat (2/6/2017).

Djarot memutuskan naik taksi lantaran transportasi umum bus Transjakarta tidak melewati rumah dinasnya di Taman Suropati, Jakarta Pusat.

Dalam perjalanan ke Balaikota DKI Jakarta, mantan walikota Blitar ini pun menceritakan perbicangannya dengan sopir taksi.

"Ngobrol dong ya, tanya rumahnya di mana, berapa tahun jadi sopir taksi, dijawab empat tahun. Dia (sopir) ternyata agak grogi juga. Sewaktu pilkada dia bilang milih saya. Terus saya bilang, loh kenal saya. Kenal kan bapak, pak Djarot," ungkapnya.

Sementara itu, mobil dinasnya beserta ajudan mengikuti taksi yang ditumpangi Djarot dari belakang.

"Di belakang saya enggak tahu," pungkasnya.

Diketahui, aturan menggunakan transportasi umum bagi PNS Pemprov DKI Jakarta itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 Tahun 2013 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, pada 30 Desember 2013

Dalam Ingub itu tercatat para pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan DKI dilarang membawa kendaraan pribadi baik kendaraan roda dua maupun roda empat ke tempat kerja setiap hari Jumat di minggu pertama tiap bulannya.

Ingub tersebut berlaku untuk sekretaris daerah (Sekda), para deputi, para asisten sekda, inspektur, para kepala badan, para wali kota, bupati, kepala dinas, kepala Satpol PP, sekretaris DPRD, para kepala biro, asisten deputi, sekretaris Korpri, para direktur RSUD, direktur RSKD, kepala sudin, kepala UPT, para camat, dan para lurah untuk menginstruksikan kepada bawahannya.

Sebagai solusi, mereka harus ke kantor menggunakan angkutan umum. Bahkan, mereka dilarang menggunakan kendaraan dinas berpelat merah.

 


0 Komentar