Jumat, 02 Juni 2017 12:31 WIB

Ini Penjelasan Amien Rais Soal Aliran Dana Rp 600 Juta

Editor : Rajaman
Amien Rais Saat Jumpa Pers (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais angkat bicara tentang aliran dana Rp 600 juta ke rekeningnya. Dana itu disebut-sebut berhubungan dengan kasus korupsi alat kesehatan (alkes), yang menjerat terdakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

Amien diduga menerima aliran dana dari Yayasan Soetrisno Bachir sejumlah Rp 600 juta antara 15 Januari sampai 13 Agustus 2007.

Amien pun coba meluruskan hal tersebut

"Yang dikirim ke rekening saya, langsung saya follow-up dengan menanyakan pada sekretaris saya tentang kebenarannya, berdasarkan rekening bank yang saya miliki," kata Amien saat jumpa pers di kediamannya, Komplek Taman Gandaria, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).

Menurut Amien, kejadian itu sudah terjadi selama 10 tahun lalu. Dirinya mengingat kembali bahwa Sutrisno Bachir pernah memberikan bantuan selama 6 bulan untuk biaya operasional pribadinya.

"Saya segera merefresh memori saya. Pada waktu itu Sutrisno Bachir mengatakan akan memberikan bantuan keuangan untuk tugas operasional saya untuk semua kegiatan, sehingga tidak membebani pihak lain," ucapnya.

Ketua Majelis Kehormatan PAN ini menggungkapkan bahwa dirinya sudah bersahabat dengan Sutrisno Bachir sejak lama sebelum PAN lahir pada 1998.

"Seingat saya sebagai entrepreneur sukses waktu itu, dia selalu memberi bantuan pada berbagai kegiatan saya, baik kegiatan sosial maupun keagamaan," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan media massa pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) M Amien Rais disebut menerima transfer dana hingga Rp600 juta dari pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan.

"Adanya aliran dana dari Mitra Medidua Suplier PT Indofarma Tbk dalam pengadaan alkes dengan PAN yaitu Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah) maupun Yayasan Sutrisno Bachir Foundation sendiri," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto saat membacakan tuntutan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/5/2017) malam.


0 Komentar