Jumat, 02 Juni 2017 15:48 WIB

Intelmob Tarakan Ungkap 3 Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Reporter : RB Siregar Editor : RB Siregar
Anggota Unit Intelmob Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kaltim ungkap kasus peredaran narkoba.(ian)

TARAKAN, Tigapilarnews.com - Anggota Unit Intelmob Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kaltim berhasil ungkap 3 kasus penyalahgunaan narkotika dalam waktu tak lebih dari 1x24 jam, Kamis (1/6/2017).

Ketiga kasus itu di antaranya pada pukul 02.00 Wita dengan terduga pelaku SB (29), UD (40), SK (18), kemudian berkembang pada pukul 07.00 Wita dengan terduga pelaku IL (41), dan yang terakhir pada pukul 16.15 Wita dengan terduga pelaku AS (43) dan AW (38).  

Berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat terkait banyaknya transaksi jual beli  peredaran narkotika di daerah Jl. Matahari, RT 63 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan.

Mendapat banyak keluhan  masyarakat, unit Intelmob Yon C Pelopor segera melaporkan informasi tersebut kepada Komandan Batalyon C Pelopor AKBP Henzly Moningkey, SIK, M.Si, untuk mendapatkan perintah selanjutnya. 
Danyon C Pelopor memerintahkan unit Intelmob untuk mengumpulkan bahan keterangan di daerah yang dimaksud. 

Menindaklanjuti perintah Komandan Batalyon, Unit Intelmob segera ke TKP guna mengumpulkan bahan keterangan. Setelah bahan dan keterangan dirasa cukup, terdapat 1 rumah yang mencurigakan. 

Tepat pada pukul 02.00 wita Unit Intelmob memasuki rumah tersebut, dan di dalam kamar terdapat SB (29), UD (40), dan SK (18). Selanjutnya Unit Intelmob menggeledah  badan dan penggeledahan rumah yang disaksikan  Nur Hayati yang merupakan tetangga dari ketiga terduga pelaku. 

Tepat di samping SB dan SK ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga  sabu-sabu yang berada di atas tempat tidur, 1  celana jeans  abu-abu yang digantung di samping jendela kamar ditemukan 2  bungkus plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sebagai sabu-sabu yang disimpan di kantong depan sebelah kanan dan dikantong depan sebelah kiri ditemukan 1 buah pipet kaca. 

Terhadap terduga pelaku yang berinisial UD terdapat di dalam kantong celana belakang ditemukan 1  buah gunting, 1  buah pipet kaca, selanjutnya di lantai kamar di temukan 5   bungkus plastik bening sisa pembungkus sabu-sabu, 3  bungkus plastik bening pembungkus sabu-sabu, 1  sendok plastik takar sabu-sabu, 3   buah korek api/gas, 2 gunting, 1   alat hisap sabu-sabu/bong, 1  unit handphone nokia  hitam-merah type X2,  1  unit handphone Oppo  putih type A37 dan uang tunai  Rp450 ribu.

Selanjutnya ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Brimob Batalyon C Pelopor untuk mendapat keterangan lebih lanjut. 

Kasus berkembang, berdasarkan keterangan dari SB bahwa barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik bening berisi serbuk kristal diduga sebagai sabu-sabu didapatkan dari IL. 

Selanjutnya sekitar pukul 07.00 Wita Unit Intelmob melakukan penindakan di rumah IL di Jl. Matahari, RT 63 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan. 

Disaksikan Maria Renius, Unit Intelmob melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah IL dan di dalam kamar milik IL ditemukan barang bukti berupa 1   dompet  oranye  berisi 1  bungkus plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu yang dibungkus  dalam kertas tissue, 7  bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga sabu-sabu.

Petugas juga menemukan  2  sedotan plastik bening berisa serbuk kristal diduga sabu-sabu, dan 1  buah dompet warna merah muda yang berisikan 8  bungkus plastik bening sisa pembungkus sabu-sabu, 5  bungkus plastik bening pembungkus sabu-sabu, 4  buah sendok plastik takar sabu-sabu, 2  buah penjepit kayu, 1  bungkus plastik bening berisi sabu-sabu, 1   buah timbangan digital, di atas meja kamar ditemukan  1   pipet kaca, 1 alat hisap sabu-sabu.

Selain itu juga ditemukan  3   gunting, 2  buah korek api/gas, 1 rangkap kertas rekapan hasil penjualan sabu-sabu, 1  unit handphone samsung type S6 Warna Gold, 2  Unit Handphone Samsung  hitam dan putih dan uang tunai senilai Rp 3.200.000.

Menurut keterangan dari IL yang diperiksa di Mako Brimob Batalyon C Pelopor, Unit Intelmob selanjutnya melakukan pengembangan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika. 

Sekitar pukul 15.30 wita, dengan teknik menyamar sebagai pembeli, Unit Intelmob datang rumah AW di Jl. Aki Balak RT 56 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, dan di dalam rumah AW terdapat AS, selanjutnya AS dan AW menawarkan narkotika jenis sabu-sabu kepada Unit Intelmob, kemudian Unit Intelmob melakukan diskresi Kepolisian dan mengamankan AS Dan AW, disaksikan Yuliana Tandi Payung.

Unit Intelmob melakukan penggeledahan rumah dan penggeledahan badan, di ruang tamu tepatnya di lantai ditemukan barang bukti berupa 1   kotak bekas yang berisikan 1   bungkus plastik bening besar berisikan sabu-sabu berat bruto 50,74 gram, 1   Unit Handphone Samsung lipat warna putih, 1   Unit Handphone Nokia type 105 warna biru.

Kemudian sekitar pukul 16.15 wita Unit Intelmob melakukan pengeledahan bengkel milik AS di Jl. Yos Sudarso Rt. 11, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, dengan di saksikan   Ahmad Sofyian ditemukan barang bukti berupa 1   kotak bekas rokok yang berisikan 10   bungkus plastik bening kecil berisikan sabu-sabu, 3   bungkus plastik bening sisa pembungkus sabu-sabu.

Selain itu juga ditemukan   4  bungkus plastik bening pembungkus sabu-sabu, 1  Buah sendok plastik takar sabu-sabu, dan 1  Buku rekapan hasil penjualan sabu-sabu.

Sekitar pukul 17.15 wita Unit Intelmob melakukan penggeledahan rumah milik AS di Jl. Yos Sudarso RT 10, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, dengan disaksikan  Ahmad Sofyian di dalam kamar milik AS ditemukan barang bukti berupa 1   timbangan digital yang disimpan  dalam lemari.

“Kami tetap pada komitmen kita untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kaltara, saya berharap untuk masyarakat agar terus bekerja sama dalam memerangi narkotika,” tegas Danyon C Pelopor Satbrimob Polda Kaltim AKBP Henzly Moningkey, SIK, M.SI.

Ditemui secara terpisah Dansat Brimob Polda Kaltim Kombes Pol Heri Heryandi, SIK mengatakan, “saya apresiasi atas pengungkapan kasus yang dilakukan anggota intelmob Batalyon C Pelopor, pertahankan dan tingkatkan, agar Kaltim-Kaltara bersih dari peredaran narkoba, lakukan kerja sama yang baik antar-seluruh instantsi terkait,” katanya seraya menambahkan,  semua terduga pelaku yang diamankan di Mako Brimob Batalyon C Pelopor beserta barang bukti  diserahkan ke Polres Tarakan guna penyidikan lebih lanjut. 


0 Komentar