Senin, 05 Juni 2017 12:02 WIB

KPK Periksa Kakak Andi Narogong Sebagai Saksi Korupsi e-KTP

Editor : Sandi T
Andi Narogong. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Dedi Prijono, kakak dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, dalam penyidikan tindak pidana korupsi proyek e-KTP.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Senin (5/6/2017).

Sebelumnya, Dedi yang merupakan pengusaha industri rumah tangga elektroplating juga pernah bersaksi untuk dua terdakwa dalam perkara e-KTP, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4/2017).

Selain memeriksa Dedi Prijono, KPK dijadwalkan memeriksa dua saksi lainnya juga untuk tersangka Andi Agustinus, yaitu Onny Hendro Adhiaksono dari swasta dan mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pusdatin Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Tahun Anggaran 2008 s.d. 2010 Ani Sunarti.

Dalam dakwaan perkara e-KTP, disebutkan bahwa Andi Agustinus alias Andi Narogong membentuk tiga konsorsium, yaitu konsorsium Percetakan Negara Indonesia, konsorsium Astapraphia, dan konsorsium Murakabi Sejahtera. Seluruh konsorsium itu sudah dibentuk Andi Narogong sejak awal untuk memenangkan Konsorsium Percetakan Nasional Indonesia yang total anggarannya Rp5,95 triliun sehingga negara rugi sebesar Rp2,314 triliun.

Selain itu, juga terdapat empat anggota konsorsium PNRI pada proyek pengadaan paket e-KTP tersebut, yaitu PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

Dalam dakwaan juga disebut beberapa anggota tim Fatmawati, yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan menerima masing-masing sejumlah Rp60 juta terkait dengan proyek sebesar Rp5,95 triliun tersebut.

Diketahui juga dalam proses lelang dan pengadaan itu diatur oleh Irman, Sugiharto, dan diinisiasi oleh Andi Agustinus yang membentuk tim Fatmawati yang melakukan sejumlah pertemuan di ruko Fatmawati milik Andi Agustinus.

Terdakwa dalam kasus tersebut adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) atas Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus, mantan anggota Komisi II DPR RI 2009 s.d. 2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S. Haryani dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Andi disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atas Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, Miryam S. Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001. sedangkan Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001.

sumber: antara


0 Komentar