Senin, 05 Juni 2017 20:03 WIB

UTA 45 Desak Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Aset

Editor : Hendrik Simorangkir
Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 mendesak Polisi segera menangkap dan menahan pelaku penggelapan data terhadap aset tanah yayasan.

Kasus ini terjadi 2011 lalu dan terkatung-katung sampai sekarang. Padahal, Polisi telah menetapkan Tedja Widjaja dan Lindawati sebagai tersangka, namun  belum melakukan penangkapan.

"Masalah ini sudah sejak lama kami laporkan kepada kepolisian, namun tidak kunjung direspon positif, disini ada banyak oknum terlibat mulai dari oknum Unit Pelayanan Pajak dan Restribusi Daerah (UPPD/UPPRD), Tanjung Priok dan oknum BPN," kata Ketua Pembina UTA 45, Rudyono Darsono kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/6).

PT Graha Mahardika melalui Direktur Utama, Tedja Widjaja  melakukan wanprestasi dengan melanggar perjanjian dengan Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta. PT Graha Mahardika memiliki kewajiban membangun kampus 8 lantai. Namun sampai sekarang, proses pembangunan itu terhenti di tengah jalan.

Selain itu, Tedja dan Lindawati belum menyerahkan tanah seluas 5 hektar di kawasan Cimanggis, Depok untuk Gedung Kampus 2 serta membayarkan sejumlah uang tunai.

Tedja dan Lindawati telah menggelapkan surat-surat resmi kerjasama antara pihak Yayasan dengan PT. Graha Mahardikka, serta memalsukan tanda tangan pimpinan yayasan, dan telah ditetapkan menjadi tersangka, namun mereka selalu lolos dari jerat hukum.

"Kami sudah menyampaikan semua pendataan dan meminta Polda Metro Jaya untuk bersikap tegas menyelesaikan masalah ini, ujar Rudyono.

Yayasan, Rudyono melanjutkan, telah menolak surat keputusan BPN dan pemberitahuan pajak Bumi dan Bangunan tahun 2017 dari UPPRD Tanjung Priok. Langkah ini dinilai sebagai indikasi pemisahan sertifikat tanah di luar prosedur.

"Kami menyerukan agar pembangunan di atas lahan sengketa segera dihentikan sampai proses permasalahan tanah tersebut mendapat kekuatan hukum tetap dari Pengadilan," pungkas Rudyono.


0 Komentar