Selasa, 06 Juni 2017 13:26 WIB
ilustrasi (ist)
PONTIANAK, Tigapilarnews.com - Satgas Operasi Pekat Kapuas Polres Singkawang kembali menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di kota setempat.
"Sasaran razia pekat kali ini adalah lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) dan tempat karaoke yang ada di Kota Singkawang, pada Senin (5/6/2017) malam tadi," kata Kasat Satbhara Polres Singkawang, AKP Andi Eko Sutejo, Selasa (6/6/2017).
Dalam razia tersebut, pihaknya menjaring sebanyak 19 orang wanita penghibur yang biasanya beroperasi mendampingi pelanggan karaoke di lokasi.
"Selain 19 wanita penghibur kami juga menemukan pasangan di luar nikah yang berada di salah satu room karaoke yang mana pada saat diperiksa mereka tidak dapat menunjukan surat nikah yang sah," ujarnya.
Dia menyebutkan, belasan wanita penghibur yang terjaring, sepuluh diantaranya berasal dari luar Kalimantan Barat, dan tidak ada yang dibawah umur.
"Dari 19 wanita penghibur yang terjaring, dari pendataan kita sepuluh diantaranya berasal dari luar Kalimantan Barat," tuturnya.
Mereka yang terjaring, masing-masing berinisial SN (21), ZIA (23), EY (23), DP (22), D (34), R (24), YK (23), AAL (26), DI (25), I (26), Y (21), ND (30), SJ (21), AW (23), KK (22), W (26), ELS (22), S (26) dan A (26).
"Mereka yang terjaring sudah dilakukan pendataan dan pembinaan, sedangkan untuk pasangan diluar nikah sudah dibuatkan surat peryataan di tempat," jelasnya.
Dikatakan Eko, bahwa kegiatan razia tersebut dilakukan dalam rangka cipta kondisi selama bulan Ramadhan.
"Selama bulan Ramadhan, Satgas Operasi Pekat Polres Singkawang akan terus melaksanakan razia dan pemeriksaan ke lokasi hotel/penginapan, kost-kost dan tempat hiburan malam," ujarnya.
sumber: antara