Selasa, 06 Juni 2017 14:08 WIB

Dendam, Ayah dan Anak Nekat Aniaya Tetangga

Reporter : Rizky Adytia Editor : Sandi T
Ilustrasi. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Cuma karena dendam, Rizal dan ayahnya, Jainudin (60) nekat mengeroyok Mamun (60) di pos RW 06 di jalan Tanjung Duren Timur, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Aksi pengeroyokan yang terjadi dengan cepat itu terjadi pada saat korban tengah menonton televisi di pos keamanan tersebut. Namun, secara tiba-tiba terdengar suara teriak yang membuat korban kaget dan langsung keluar untuk mengeceknya

Setelah dicek, ternyata suara tersebut berasal dari tersangka, Rizal. Korban yang kesal karena merasa tak dihargai sebagai orang yang lebih tua itu segera berdiri didepan tersangka.

"Saat berhadap-hadapan, Rizal langsung memukul korban tepat pada bagian wajah," ujar Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Rensa Sastika Aktadivia, saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2017).

Setelah memukul korban, tak lama kemudian, ayah tersangka, Jainudin, datang ke lokasi. Namun, bukannya melerai aksi perkelahian itu, dia malah ikut menghakimi korban dengan cara memegangi kedua tangan korban.

Kendati demikian, korban mencoba melepaskan diri dari tersangka dengan cara menendangnya. Rizal makin kesal dan kembali menghadiahi pukulan ke arah muka korban hingga tersungkur.

"Korban yang saat itu mencoba bangkit kembali ditendang dadanya. Korban mencoba bangun lagi dan pada saat akan berdiri pelaku Rizal datang dari depan dan memukul korban menggunakan gagang sapu yang terbuat dari alumunium mengenai muka korban," ungkapnya.

Setelah aksi pengeroyokan tersebut usai, korban mengalami sejumlah luka-luka. Ia pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

"Mendapat laporan tersebut, kami segera memburu pelaku. Namun, saat itu pelaku Rizal sudah kabur. Namun, setelah satu minggu mencari tersangka, kami berhasil mengamankannya di kawasan Tanjung Duren Barat, sedangkan Jainudin kami amankan di kediamannya," ucaonya.

Saat ini kedua tersangka telah menekam dibalik jeruji besi Mapolsek Tanjung Duren untuk menebus segala perbuatannya.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," tandas Rensa.


0 Komentar