Selasa, 06 Juni 2017 15:48 WIB
Sudinhub Jakut Tindak 4 Kendaraan Lantaran Parkir Liar, Selasa (6/6/2017). (ist).
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara terus melakukan penindakan parkir liar, Selasa (6/6/2017).
Kali ini, sebanyak empat kendaraan berhasil ditindak dari Jalan Gaya Motor, Sunter dan Jalan Artha Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kepala Sudinhub Jakarta Utara, Benhard Hutajulu mengatakan, tiga unit mobil pribadi ditindak dari Jalan Artha Gading dan satu lainnya dari Jalan Gaya Motor.
"Empat kendaraan itu langsung kita derek. Mereka diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 ribu untuk bisa mengambil kendarannya," ujar Benhard, Selasa (6/6/2017).
Dia menuturkan, saat Ramadan ini, penindakan tetap dilakukan setiap hari. Sehingga, simpul-simpul pemicu kemacetan dapat teratasi.
"Targetnya, ruas jalan di Jakarta Utara bebas dari parkir liar. Upaya memberikan efek jera kepada pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas terus dilakukan," imbuh Bendhard. (ist)