Rabu, 07 Juni 2017 12:00 WIB

Revisi UU Terorisme Diperlukan Bila Nomenklatur Berubah

Editor : Rajaman
Susaningtyas Kertopati (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengamat intelijen, Susaningtyas Kertopati menilai revisi UU 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme yang tengah dibahas di DPR dengan pelibatan TNI di dalamnya diperlukan bila nomenklaturnya lebih dulu diubah dari gangguan keamanan menjadi terminologi perang.

"Kalau pemerintah tidak menetapkannya, cukup perbantuan saja. Itu juga harus jelas agar tidak "over lapping" UU nya. TNI dan Polri bisa duduk bersama membahas nomenklaturnya," kata Susaningtyas, saat dihubungi, Rabu (7/6/2017).

Menurut dia, dalam hal penindakan terorisme ditentukan dulu ini sebagai gangguan keamanan negara yang dihadapi dengan 'criminal justice system' atau sebagai ancaman negara yang diselesaikan dengan terminologi Perang.

"Ini kedudukannya harus jelas dulu. Kalau ancaman terhadap negara, TNI bisa langsung diterjunkan," kata Nuning, sapaan Susanintyas Kertopati.

Mantan anggota Komisi I DPR ini menambahkan, sebenarnya dalam UU No 34/2004 tentang TNI dalam pasal 7 ayat 2 sudah diatur bagaimana TNI bisa diterjunkan dalam menghadapi seperatisme dan teror.

Sementara itu, Ketua Setara Institute, Hendardi mengkritik keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme melalui revisi UU 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme karena UU 34/2004 tentang TNI telah mengatur bahwa TNI memiliki tugas memberantas terorisme sebagai salah satu dari 14 tugas operasi militer selain perang (OMSP).

"Tanpa mempertegas pengaturan peran TNI dalam RUU Antiterorisme yang sedang dirancang DPR dan Pemerintah, TNI sudah mengemban mandat tersebut. Buktinya, dalam beberapa operasi di mana Polri memerlukan bantuan TNI, dua institusi ini mampu bekerja profesional dan efektif," kata Hendardi.

Menurut dia, peran TNI dalam RUU Antiterorisme justru akan bertentangan dengan Pasal 7 UU 34/2004 tentang TNI, yang mengharuskan adanya kebijakan dan keputusan politik negara dalam melibatkan TNI pada OMSP, termasuk dalam soal terorisme.

Keharusan adanya kebijakan dan keputusan politik negara, lanjut Hendardi, merupakan konsekuensi prinsip supremasi sipil (civilian supremacy) dalam negara demokrasi, di mana panglima tertinggi TNI adalah otoritas sipil, yakni presiden. Sebagai sebuah kebijakan dan keputusan politik negara, maka OMSP, termasuk dalam memberantas terorisme adalah keputusan ad hoc dan temporer oleh suatu situasi darurat di mana terorisme dianggap mengancam kedaulatan negara.

"Jika pelibatan TNI dipermanenkan dalam RUU Antiterorisme, sama artinya menyerahkan otoritas sipil pada militer untuk waktu yang tidak terbatas, karena itu bertentangan dengan prinsip supremasi sipil," jelasnya.

Hendardi menegaskan, pelibatan TNI secara eksplisit harus ditolak karena merusak sistem peradilan pidana. Terorisme adalah 'crime' yang harus diatasi dengan pendekatan hukum yang selama ini terbukti mampu mengurai jejaring terorisme dan mencegah puluhan rencana aksi terorisme.

"Keterlibatan TNI akan memperlemah akseptabilitas dan akuntabilitas kinerja pemberantasan terorisme, karena TNI tidak tunduk dan bukan aktor dalam sistem peradilan pidana terpadu. Tidak ada hak uji (habeas corpus) atas tindakan paksa yang dilakukan oleh TNI. Jika ini terjadi akan membahayakan demokrasi, HAM, dan profesionalitas TNI itu sendiri," paparnya.


0 Komentar