Rabu, 07 Juni 2017 12:17 WIB

UTA'45 Tuding Oknum Polres Jakut Terima Uang dari Pelaku Penggelapan Aset Tanah

Reporter : Eggi Paksha Editor : Yusuf Ibrahim
James Erikson Tamba, Staf LKBH UTA'45 . (foto Esa/Tigapilarnews.com
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Aksi protes damai Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta (UTA'45) terhadap penggelapan aset tanah yang dilakukan Tedja Widjaja terus berlanjut. 
 
Bahkan, mereka memastikan jika Tedja tidak sendirian dalam melakukan hal tersebut lantaran telah memiliki banyak bukti-bukti kuat. Tedja beserta jaringannya, diduga bersekongkol dengan oknum Polres Jakarta Utara, UPPD/UPPRD (Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah) Tanjung Priok dan BPN. 
 
"Dimulai dari kriminalisasi petugas keamanan kami, Arifin Butar-Butar, padahal tidak bersalah dan melakukan apa-apa. Ironisnya Arifin diserang dan dilaporkan Tedja ke Polres Jakarta Utara tanpa ada pemberitahuan dan ditangkap begitu saja. Pada saat di dalam sel, Arifin melihat Tedja membagi-bagikan uang ke polisi di Polres Jakut. Peristiwanya terjadi pasa pada 19 November 2013, " terang James Erikson Tamba, Staf LKBH UTA'45 kepada wartawan di depan Sekolah Lentera Kasih, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (07/06/2017) pagi. 
 
"Peruntukan uang itu untuk apa, kami kurang tahu. Tapi benar ada bagi-bagi uang. Saat itu Kapolresnya Moh.Iqbal, " imbuhnya.
 
Kasus tersebut bermula pada 10 Oktober 2011, Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta melakukan perjanjian kerja sama dengan PT.Graha Mahardikka yang ditandatangani Tedja Widjaja selaku Direktur Utama.
 
Sayangnya, Tedja tidak menjalankan kesepakatan, di antaranya membangun kampus delapan lantai, menyerahkan tanah seluas lima hektar di Cimanggis/Depok/Cibubur sebagai gedung kampus II dan menyerahkan pembayaran dalam bentuk tunai yang juga tidak pernah di selesaikan.
 
Tedja Widjaja beserta Linduwati Lesmana  dan kawan-kawan, dinilai telah menggelapkan surat-surat resmi kerja sama antara Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta dengan PT. Graha Mahardikka dan memalsukan tanda tangan pimpinan yayasan, untuk melakukan tindakan penipuan dan menjual aset aset yayasan kepada pihak lain.(exe)

0 Komentar