Rabu, 07 Juni 2017 16:36 WIB

Berkas Perkara Kasus Makar Al-Khaththath dan 4 Tersangka Dikirim ke Kejaksaan

Reporter : Asropih Editor : Danang Fajar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (foto: Asropih)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polisi telah mengirimkan berkas perkara kasus dugaan kasua makar dengan tersangka Al-Khaththath bersama dengan 4 tersangka lainnya ke Kejaksaan Tinggi DKI. 

"Untuk kasus makar, dengan tersangka Pak Al-Khaththath dan Kawan-kawan DKK, berkas perkara sudah dikirim ke penuntut umum kejaksaan tanggal 31 Mei kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2017).

Argo menuturkan, berkas perkara dugaan kasus makar masih diteliti oleh pihak kejaksaan Tinggi apakah berkas tersebut ada kekurangnya atau tidak. 

"Ini berkas dikirim, kita masih menunggu penilaian kejaksaan apakah nanti kira kira ada kekurangan atau tidak," jelas Argo. 

Argo mengaku, Polisi akan siap melakukan penambahan berkas perkara kasus makar, bila dalam berkas sebelumnya mendapati kekurangan. 

"Yang terpenting dari kepolisian siap ya kalau ada kekurangan, kalau kekurangan kita tambahin, kita lengkapi semuanya, semuanya kita lengkapi," tandasnya. 

Sebelumnya, polisi menangkap Al Khaththath dan empat orang lainnya pada Jumat 31 Maret 2017 tepat menjelang aksi damai 313. Al Khaththath dan penggerak aksi 313 itu ditangkap dengan dugaan makar.

Keempat nama itu yakni Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andre. Zainudin diketahui bagian dari Gerakan Mahasisa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR).

Sementara, Irwansyah merupakan Wakil Koordinator lapangan aksi 313. Dikho dan Andre diketahui bagian dari Forum Syuhada Indonesia (FSI). Mereka kemudian ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.


0 Komentar