Kamis, 08 Juni 2017 16:31 WIB

Formappi: Pansus Angket KPK Jalan Tikus Gelap

Editor : Rajaman
gedung DPR (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) memandang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR RI bagaikan sebuah "jalan tikus" gelap memiliki kecenderungan untuk berbuat negatif.

"Pansus Angket KPK ini nampaknya merupakan sebuah 'jalan tikus' yang gelap yang dibuka hanya untuk mereka yang terlibat dalam pansus ini beserta kepentingan kelompok yang berada di belakangnya. Mereka memilih jalan yang sempit dan gelap untuk memuluskan niat yang cenderung negatif terhadap KPK," ujar peneliti Formappi Lucius Karus melalui keterangan pers, Kamis (8/6/2017).

Lucius mengatakan Pansus Angket KPK dikatakan sebagai "jalan tikus" karena legitimasi pembentukannya patut dipertanyakan.

Pertanyaan pertama terkait dengan proses pengambilan keputusan pembentukan pansus pada rapat paripurna beberapa waktu lalu. Pengambilan keputusan saat itu nampak dengan sengaja mengabaikan syarat yang diatur dalam Tatib DPR Pasal 169 ayat (3), dimana tertuang bahwa paripurna dalam mengesahkan Hak Angket harus dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota DPR, dan keputusan harus disetujui oleh lebih dari setengah anggota yang hadir.

Syarat itu diabaikan ketika pimpinan rapat paripurna hanya menggunakan cara aklamasi yang lalu disambut dengan ketokan palu pimpinan yang menandakan sahnya penggunaan Hak Angket KPK.

Kemudian fakta bahwa ada yang menolak ketokan palu itu dengan melakukan "walk out", menurut Lucius, sudah cukup sebagai alasan untuk meragukan keputusan paripurna yang menyetujui penggunaan hak angket.

Pertanyaan kedua yakni perintah Tata Tertib Pasal 171 ayat (2), dimana tertulis dalam hal DPR menerima usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur Fraksi.

Ketentuan Tatib itu secara terang mensyaratkan keterlibatan semua unsur fraksi dalam Panitia Angket.

Dengan demikian fakta bahwa Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS secara resmi tak mengirimkan anggotanya ke Pansus, artinya Pansus Angket KPK tidak sah karena tidak diikuti oleh semua fraksi yang ada di DPR saat ini.

"Dua sinyal pengabaian Tatib DPR hanya menunjukkan bahwa DPR melecehkan aturan yang mereka sepakati sendiri. Mereka membentuk alat kelengkapan Pansus di atas klaim-klaim, dan klaim-klaim sepihak jelas tak bisa dijadikan dasar untuk menjalankan sesuatu yang berdampak serius terhadap institusi lain seperti KPK," tegas Lucius.

Dia menekankan klaim-klaim semacam itu bisa berdampak luas terhadap negara jika DPR tetap ngotot melanjutkan Pansus Angket KPK tanpa keikutsertaan dua fraksi, PKS dan Demokrat.

"'Ngotot'-nya DPR membentuk Pansus Angket KPK menunjukkan bahwa Pansus ini tidak dibentuk atas semangat memperjuangkan kepentingan bangsa secara menyeluruh. Kecenderungan ini segera terlihat pada sejumlah fraksi yang sikapnya selama proses pengusulan hingga pra-pembentukan Pansus nampak plin-plan," sesal dia.

Menurut Lucius, sikap berubah-ubah yang ditunjukkan fraksi-fraksi di DPR tehadap Pansus Angket KPK hanyalah sikap politik agar disenangi rakyat.

Lucius mengatakan dengan demikian pihaknya menolak pembentukan Pansus Angket KPK.


0 Komentar