Kamis, 08 Juni 2017 17:31 WIB

Komisi III: Seharusnya dari Awal Jaksa Tak Perlu Banding Atas Perkara Ahok

Reporter : Muhammad Syahputra Editor : Rajaman
Ahok saat tiba di rutan Cipinang (ist)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Kejaksaan Agung akhirnya mencabut banding terhadap vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, terhadap terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap menilai, sudah seharusnya jaksa mencabut banding atas kasus Ahok.

Karena, Majelis Hakim pengadilan negri Jakarta Utara sudah memberikan vonis dua Tahun hukuman penjara lebih berat dari sebelumnya hanya satu Tahun dengan masa percobaan dua Tahun.

"Seharusnya mereka juga tidak melakukan banding sejak awal," ujar Mulfachri, di gedung DPR, Kamis (8/6/2017).

Menurutnya, akan dinyatakan aneh ketika kejaksaan masih melakukan banding.

"Hal itu sangat tidak masuk akal. Ini logika sederhana saja, bagaimana mungkin mereka keberatan atas tuntutan lebih berat," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencabut banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, terhadap terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Selasa (6/6/2017).

"Iya betul, tanggal 6 Juni 2017 dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," kata Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2017).

Dikatakannya, berkas pencabutan banding jaksa itu nantinya akan diteruskan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sehingga prosesnya dapat segera selesai.

"Ya kalau sudah ada permintaan mencabut, nanti permintaan itu kita teruskan ke Pengadilan Tinggi," ucap dia.

Walaupun sudah ada permintaan pencabutan banding dari JPU maupun Ahok, status hukum mantan Gubernur DKI Jakarta itu belum dapat berkekuatan hukum tetap atau inkrah sebelum ada keputusan dari Pengadilan Tinggi.

"Kalau itu (inkrah) kira lihat nanti ya. Tentu kalau sudah dicabut nanti apa sikapnya Pengadilan Tinggi dengan pencabutan ini," ujar dia.

Dikeathui, Majelis Hakim PN Jakarta Utara telah menjatuhkan hukuman kepada Ahok dengan vonis selama dua tahun penjara pada Selasa (9/5/2017) lalu.

Setelah itu, kubu Ahok langsung mengajukan banding. Namun, pada Selasa (23/5/2017) Ahok melalui keluarganya menyampaikan kalau ia telah mencabut banding dan menerima hukuman yang dijatuhkan majelis hakim.


0 Komentar