Sabtu, 10 Juni 2017 10:31 WIB

Afnan: Putusan PTUN Soal DPD Belum Final

Editor : Rajaman
Oesman Sapta Odang saat dilantik MA menjadi Ketua DPD (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Panitia Pembuat Undang-Undang (PPU) DPD RI Muhammad Afnan Hadikusumo menegaskan putusan PTUN Jakarta menolak gugatan sejumlah anggota DPD RI belum menjadi keputusan final.

"Keputusan PTUN itu bukan berarti persoalannya selesai. Kepemimpinan DPD RI yang sah tetap pada putusan MA No. 20P/HUM/2017 sebelumnya yang menganulir Tata Tertib DPD RI Nomor 1 tahun 2017, sehingga masa jabatan pimpinan DPD RI tidak boleh dipangkas menjadi setengah periode," kata Afnan Hadikusumo saat dihubungi, Sabtu (10/6/2017).

Anggota DPD RI dari Provinsi DI Yogyakarta itu menilai, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak berhak untuk mengadili keterlibatan Mahkamah Agung (MA) dalam pengambilan sumpah jabatan pimpinan DPD RI, yakni bukan pada substansi keabsahan pimpinan.

"Setahu saya, teman-teman anggota DPD RI, saat ini sedang menunggu putusan MA tentang pengujian Peraturan DPD RI No. 3 dan Pertauran DPD RI No. 4 tahun 2017 tentang Tata Tertib yang dibentuk oleh pimpinan yang bertentangan dengan putusan MA No. 20P/HUM/2017," katanya.

Afnan menegaskan, jika pengujian Peraturan tentang Tata Tertib DPD RI ini dikabulkan, maka putusan itu selaras dengan putusan MA putusan No. 20P/HUM/2017 sebelumnya yang akan mengkonfirmasi bahwa kepemimpinan DPD RI periode 2017-2019, tidak sah.

Sebelumnya, PTUN Jakarta melalui sidang di Jakarta, Kamis (8/8/2017) memutuskan menolak gugatan mantan Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan sejumlah anggota DPD RI yang menggugat pemanduan sumpah jabatan pimpinan DPD RI oleh Wakil Ketua MA.

Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PTUN, Ujang Abdullah, menyatakan, permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Ada sejumlah pertimbangan majelis hakim dalam menolak gugatan dari Ratu Hemas dan kawan-kawan.

Hakim anggota, Nelvy Christin, menyebut, cakupan atau ruang lingkup permohonan adalah permohonan penerbitan yang sifatnya baru, bukan pembatalan keputusan yang sifatnya sudah ada.

Menurut dia, permohonan pemohon tidak memenuhi unsur dalam UU Administrasi Pemerintahan.

"Gugatan pemohon dinilai tidak masuk obyek material karena pengangkatan sumpah bersifat seremonial," kata Nelvy.


0 Komentar