Sabtu, 10 Juni 2017 13:31 WIB

Pemerintah Diminta Tak Jadikan Bentuk Penyiaran di Indonesia Single Mux

Reporter : Muhammad Syahputra Editor : Rajaman
Ishadi SK (ist)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Ishadi SK meminta kepada pemerintah untuk tidak menjadikan sistem penyiaran di Indonesia sebagai single mux.

"Karena jika menjadi single mux, kita akan kehilangan tegangan jaminan karena perkembangan teknologi berkembang dengan sangat cepat dan biayanya sangat besar, alangkah baiknya kalau di share," ujar Ishadi, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/6/2017).

Menurutnya, dari segi pembiayaan penyiaran, jika dikelola secara full oleh pemerintah akan membuat perkembangannya menjadi lambat.

"Kalau lewat pemerintah sendiri apbn dan segala macamnya akan lambat, nanti kita ketinggalan dari media sosial dan satelit," katanya.

Maka dari itu, ATVSI akan mengadakan perbincangan besar terkait sistem yang akan disepakati oleh pihak satsiun TV swasta.

"Prinsipnya multi mux atau hybrite, ini nantinya akan kita bicarakan lebih besar, karena kita tidak pemain kecil, ada banyak stasiu tv yang nantinya akan kita gandeng secara bersama, satu suara dan menunjukan suatu harapan," jelasnya.

Diketahui, single mux adalah satu operator atau penyelenggara layanan multipleksing penyiaran digital. Dalam model bisnis ini, RTRI akan menguasai dan mengelola penggunaan frekuensi dan menyediakan infrastruktur transmisi sedangkan kegiatan lembaga penyiaran swasta (LPS) hanyalah memproduksi konten dan menyiarkannya melalui kanal frekuensi dan infrastruktur yang dikelola oleh RTRI melalui sistem sewa.

Model multi multipleksing operator, dimana setiap LPS eksisting menjadi pengelola frekuensinya masing-masing dan menjalankan multipleksing untuk keperluan internal LPS sendiri.

Model hybrid, dimana LPP dan LPS yang memiliki kemampuan teknologi yang mumpuni, ditunjuk menjadi operator atau penyelenggara layanan multipleksing. Masing-masing operator multipleksing mengelola frekuensi dan infrastruktur penyiaran untuk dipergunakan oleh LPP atau LPS penyelenggara multipleksing dan LPS lainnya melalui penyewaan kanal frekeunsi dan infrastruktur.


0 Komentar