Sabtu, 10 Juni 2017 19:16 WIB

Polresta Pekanbaru Tangkap Penampung Puluhan WNA Bangladesh

Editor : Hendrik Simorangkir
Ilustrasi. (ist)

PEKANBARU, Tigapilarnews.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menangkap seorang laki-laki yang diduga menampung 37 warga negara Bangladesh.

Penangkapan dilakukan, Sabtu (10/6/2017) pukul 01.30 WIB, oleh Unit Reskrim Kepolisian Sektor Payung Sekaki beserta Tim Opsnal 807 Sat Reskrim Polresta Pekanbaru.

"Pelaku MA (40) diamankan saat berada di Ruko Jalan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru beserta 37 WNA tersebut," ujar Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi di Pekanbaru, Sabtu (10/6/2017). 

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya orang asing di lingkungan ruko tersebut.

MA yang diinterogasi mengaku menampung warga Bangladesh yang akan dikirim ke Medan, Sumatera Utara, melalui jalur darat atau bus. Dari masing-masing orang asing ia menerima uang Rp 100 ribu per hari.

Pelaku yang beralamat di Siak Hulu, Kabupaten Kampar ini mendapat permintaan menampung dari temannya yang berada di Jakarta. Temannya meminta penginapan sementara untuk ke 37 WN Bangladesh.

"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 117 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi dengan pidana penjara tiga bulan kurungan," pungkasnya. 

Saat ini, Polisi telah telah melimpahkan kasus tersebut ke MA berikut 37 WNA Bangladesh.


0 Komentar