Minggu, 11 Juni 2017 15:38 WIB

Pansus Angket KPK, Agus Rahardjo: Seharusnya UU yang Diperbaiki Bukan Lembaganya

Reporter : Muhammad Syahputra Editor : Sandi T
Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Senin (9/1/2017) (Dok/Bili Achmad)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menilai, para anggota DPR RI seharusnya tidak perlu terlalu jauh untuk membenahi lembaga antirasuah dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) angket.

Menurutnya jika ingin membenahi KPK cukup lewat UU saja. Bukan melalui pembentukan Pansus Angket KPK. "Jadi memang mestinya yang diperbaiki UU, bukan malah lembaganya," ujar Agus di Jakarta, Minggu (11/6/2017).

Selain itu, KPK juga berharap kepada Presiden RI Joko Widodo agar bisa memberikan sikap menolak pansus angket KPK yang diketahui telah terbentuk di DPR RI.

"Paling tidak (Presiden Jokowi) sama seperti suaranya KPK (menolak Pansus angket KPK)," katanya.

Sekedar informasi, KPK hingga saat ini masih konsisten menolak bergulirnya pansus angket dari DPR. Karena, jelas dapat menghambat proses hukum kasus korupsi proyek e-KTP.


0 Komentar