Senin, 12 Juni 2017 13:32 WIB

Hary Tanoe Diperiksa Bareskrim Terkait SMS Ancaman

Editor : Sandi T
Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo penuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pesan singkat bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto. 

Saat tiba di lokasi, Hary tidak mau berkomentar banyak. "Nanti ya," singkatnya seraya berjalan di Gedung Biro Perencanaan dan Administrasi, Bareskrim, Jalan Cideng Barat Dalam, Jakarta, Senin (12/6/2017).

Kasus ini berawal dari laporan Yulianto ke Bareskrim pada Januari tahun lalu. Ia mengaku mendapat ancaman dari seseorang yang mengirimkan pesan kepadanya secara beruntun. Pesan itu dikirimkan melalui nomor 081510668*** yang diduga milik Hary Tanoe.

Sekedar informasi, Yulianto merupakan jaksa yang bertugas menangani kasus dugaan korupsi restitusi pajak Mobile-8 di Kejaksaan Agung. Mobile-8 merupakan perusahan telekomunikasi yang pernah bernaung di bawah MNC Group.

Pesan ancaman yang diduga dikirimkan oleh Hary Tanoe tersebut berbunyi, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang preman dan siapa yang profesional. Saya masuk politik karena saya mau memberantas oknum penegak hukum yang semena-mena. Saya pasti jadi pemimpin di negeri ini".

Karena itu, Yulianto melaporkan Hary dengan dugaan  melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Tak terima, Hary Tanoe melaporkan balik Yulianto dan Jaksa Agung M. Prasetyo atas pencemaran nama baik.


0 Komentar