Senin, 12 Juni 2017 19:31 WIB

MKD Akan Verfikasi Laporan Kotak Soal Pembentukan Pansus Angket KPK

Reporter : Muhammad Syahputra Editor : Rajaman
Muhammad Syafi'i (dok/bili)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Koalisi Tolak Hak Angket untuk KPK (Kotak) hari ini resmi melaporkan pimpinan DPR yakni Fahri Hamzah serta Fadli Zon dan 23 anggota pansus angket KPK ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Pasalnya, mereka (Kotak) menilai pembentukan pansus angket tersebut sangat tidak sah serta cacat prosedur.

Menanggapi hal tersebut, anggota MKD DPR Muhammad Syafi'i menuturkan pihaknya akan menerima aduan tersebut bila memang ada laporan masuk serta memverifikasi apa menjadi aduan pokoknya.

"Kalau memenuhi klausul ditindaklanjuti, kalau tidak memenuhi ya kita drop. Tapi siapapun tetap boleh mengadu ke MKD," ujar Syafi'i di gedung DPR, Senin (12/6/2017).

Menurut politikus Gerindra, setiap orang mempunyai hak untuk mengadukan ke MKD jika menganggap ada suatu hal yang janggal atau salah dilakukan oleh anggota DPR.

"Itu kan nanti sudah Wilayahnya MKD. Nanti, tugas MKD akan memverifikasi kenapa diadukan, dasar pengaduan untuk apa pengaduan, seperti itu," kata anggota komisi III DPR ini.

Sebelumnya diberitakan, Koalisi Tolak Hak Angket untuk KPK (Kotak) mendatangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Kedatangan mereka untuk melaporkan Pimpinan DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon serta 23 anggota Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga melanggar kode etik. Para pelapor menggunakan masker saat memberikan keterangan kepada awak media.

Mereka memberikan alasan penggunaan masker tersebut. Aktivis ICW Tibiko Zabar mengatakan masker merupakan simbol pihaknya mencium bau tidak sedap terkait pembentukan Pansus Angket KPK.

"Makanya kami gunakan simbol masker," kata Tibiko usai melapor di ruang MKD DPR, Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/6/2017).

Tibiko menjelaskan Fahri Hamzah dilaporkan karena tindakannya saat rapat paripurna pada 28 April 2017 yang tidak demokratis saat memimpin pembahasan usulan hak angket.

Menurutnya, hal itu merupakan tindakan melanggar Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI.

Terlapor II yakni Fadli Zon.

Tibiko mengatakan Fadli Zon memimpin rapat tertutup dan memilih pimpinan Pansus Hak Angket pada 7 Juni 2017.

Ia menuturkan tindakan Fadli Zon melanggar Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI.

Terlapor III yakni 23 Anggota Pansus Hak Angket KPK.
Tibiko mengatakan terlapor III yang telah ikut dalam Pansus Hak Angket menghadiri dan membahas sejumlah agenda rapat.

Koordinator Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Julius Ibrani meminta Ketua MKD untuk segera memanggil dan memeriksa terlapor I, II dan III atas dugaan pelanggaran Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI.

Julius juga meminta MKD menghentikan berjalannya Pansus Hak Angket KPK karena proses pembentukannya tidak sesuai dengan UU MD3.

"Menegakkan kode etik DPR RI dengan memberikan sanksi kepada terlapor apabila dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik DPR RI," kata Julius.


0 Komentar