Selasa, 13 Juni 2017 16:38 WIB

Bea Cukai Jambi Sita 4,8 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 1,2 Miliar

Editor : Hendrik Simorangkir
Bea Cukai Jambi Sita 4,8 juta batang rokok iIlegal. (ist)

JAMBI, Tigapilarnews.com - Bea Cukai Jambi menyita sebanyak 4.876.200 batang rokok ilegal yang ditaksir bernilai mencapai Rp 1,2 miliar dalam Operasi Patuh Ampadan I. Bea Cukai menggelar operasi tersebut untuk menjaga fair trade terhadap para pengusaha yang patuh membayar cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Priyono Triatmojo mengatakan, Bea Cukai Jambi telah menggelar Operasi Patuh Ampadan I di empat lokasi sejak 15 Mei hingga 8 Juni 2017. 

"Dari operasi tersebut Bea Cukai mencegah terjadinya potensi kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar," ujar Priyono, Jumat (9/6/2017).

Sepanjang tahun 2017, Bea Cukai Jambi telah melakukan 29 kali penindakan dengan nilai barang mencapai Rp 1,9 miliar dan telah berhasil mencegah kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar. 

Penindakan-penindakan tersebut juga tidak lepas dari kerja sama dan sinergi antara Bea Cukai Jambi dengan Kepolisian, Kejaksanaan, TNI, dan Pemerintah Daerah.

"Operasi ini tak lepas dari bantuan masyarakat yang juga memberikan informasi terkait adanya dugaan pelanggaran di bidang cukai. Di antaranya adanya gudang dan maraknya beredar rokok ilegal di daerah Rimbo Bujang," tandasnya. (ist) 


0 Komentar