Rabu, 14 Juni 2017 19:11 WIB

Soal Karyawan Transjakarta Mogok Kerja, Prasetio: Dapat Diselesaikan Lewat Aturan Ketenagakerjaan

Editor : Hendrik Simorangkir
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, meminta agar persoalan karyawan Transjakarta diselesaikan lewat mekanisme aturan ketenagakerjaan yang berlaku saat ini. 

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, dewan akan meminta penjelasan dari semua pihak terkait payung hukum status karyawan PT Transjakarta.  

"Dewan akan mendengar dari pihak terkait bagaimana dahulu mereka menjadi karyawan di Transjakarta dan mekanisme penilaian kerja seperti apa," ujar Prasetio yang akrab disapa Pras, usai menghadiri rapat mediasi tertutup bersama perwakilan karyawan PT Transjakarta di ruang pertemuan Kesbangpol DKI Jakarta, Rabu (14/6/2017). 

Pras menuturkan, tuntutan karyawan akan diselesaikan sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Selain itu, harus pula dipertimbangkan kemampuan anggaran Pemprov DKI. 

"Tentunya ini juga perlu dilihat kesanggupan angggaran yang dimiliki pemprov, apakah dimungkinkan untuk pengangkatan karyawan tetap Transjakarta," katanya.

Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Andri Yansyah. Ia menjelaskan, karyawan yang memiliki kinerja bagus selama lima tahun masa kerja, akan diangkat menjadi pegawai tetap.

"Jika memang kinerja bagus, tidak usah khawatir. Setelah lima tahun masa kerja pasti akan diangkat menjadi karyawan tetap," pungkas Andri. (ist)  


0 Komentar