Jumat, 16 Juni 2017 14:35 WIB

Pemkab Indramayu Larang PNS Cuti Setelah Lebaran

Editor : Hermawan
ilustrasi.

INDRAMAYU, Tigapilarnews.com - Pemerintah Kabupaten Indramayu melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajukan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama atau Lebaran.

"Sebelum dan setelah cuti bersama tidak diperkenankan ada libur tambahan ataupun cuti kecuali ada keterangan yang jelas," kata Bupati Indramayu Anna Sophanah di Indramayu, Jumat (16/6/2017).

Anna mengatakan dalam surat edaran Nomor 851/893/Org tertanggal 13 Juni 2017 dijelaskan, bahwa hari libur dan cuti bersama berlaku dari tanggal 25 sampai dengan 30 Juni 2017.

Kemudian PNS tidak diperkenankan mengajukan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama.

"Bagi yang mangkir tanpa ada keterangan akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tuturnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada para kepala SKPD dan juga jabatan lainnya untuk tidak menerima gratifikasi berupa apa saja atau pemberian lain dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan pekerjaannya.

Bupati menambahkan bagi SKPD atau unit kerja yang tugas pokok dan fungsinya memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, agar tetap siaga untuk memberikan pelayanan.

"Sehingga pelayanan tetap berjalan sebagaimana mestinya, untuk itu SKPD atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung bisa dilakukan penjadwalan secara bergiliran," pungkasnya.

 

 

sumber: antara


0 Komentar