Jumat, 16 Juni 2017 19:26 WIB

Usai Dicekoki Miras Seorang Gadis Dicabuli Tujuh Pria

Editor : Danang Fajar
Pelaku pemerkosaan yang ditangkap Polres Majalengka (ist)

MAJALENGKA, Tigapilarnews.com – Seorang gadis remaja di Kabupaten Majalengka kembali menjadi korban pencabulan. Gadis yang diketahui berusia 18 tahun tersebut mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari sekelompok orang.

"Kejadiannya tanggal (8/5/2017) lalu, gadis tersebut dicabuli oleh tujuh pria secara bergiliran," kata Kasat Reskrim Polres AKP Rina Perwitasari SH, SIK, didampingi Kanit PPA Ipda Novita.

Rina menjelaskan, Kejadian berawal saat korban diajak ke sekitar area SDN Wanasalam Kecamatan Ligung oleh ketujuh pelaku tersebut.

"Setelah tiba di TKP, korban diberikan minuman keras hingga mabuk dan tidak sadarkan diri. Saat korban sudah tidak sadarkan diri, korban disertubuhi secara bergantian oleh ketujuh pelaku," jelasnya.

Pelaku diketahui berinisial A, J, R, W, A, S dan C. Akibat peristiwa tersebut, korban hingga mengalami pendarahan dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

“Para pelaku terancam pasal 286 dan pasal 289 KUHPidana, tentang pencabulan maupun pemerkosaan,” tutupnya.


0 Komentar