Minggu, 18 Juni 2017 16:31 WIB

Bawa Sembilan Kilogram Ganja, Angma Ditangkap

Editor : Sandi T
Ganja. (ist)

LANGKAT, Tigapilarnews.com - Aparat satuan reserse narkoba Polres Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus tersangka yang kedapatan membawa sembilan kilogram ganja dari Aceh dengan tujuan Medan dalam suatu razia di depan pos polisi Sei Karang Stabat.

"Tersangka kita ringkus saat menumpang bus dari Aceh dengan tujuan Medan sekitar pukul 08.00 Wib," kata Kasatnarkoba Polres Langkat, AKP Supriyadi Yantoto di Stabat, Minggu (18/6/2017).

Supriyadi Yantoto menjelaskan tersangka Angma (20) warga Dusun Kepala Bandar, Desa Tiga Mura Jorong, Nagari Cubadak, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat.

"Tersangka ini kedapatan membawa sembilan bal atau sembilan kilogram ganja dibalut kain warna coklat ukuran besar yang berada di dalam tas ransel warna hitam lis biru merk Eiger," katanya.

Saat penangkapan, tersangka sedang menumpang bus Anugrah nomor polisi BL 7895 AA dari Aceh menuju Medan.

Begitu informasi didapat, petugas melakukan koordinasi dengan satuan polisi lalu lintas.

"Lalu dilakukan pemeriksaan oleh petugas terhadap barang bawaan maupun para penumpangnya sendiri, maka salah seorang penumpang yang duduk di bangku nomor 37 terlihat gelisah dan oleh petugas lalu dilakukan pemeriksaan mendalam, tersangka Angma ini mengakui ganja yang ditemukan adalah miliknya," katanya.

Dalam pemeriksaan penyidik satuan narkoba tersangka Angma ini mengakui ganja hendak dibawanya ke Sumatera Barat serta hendak diedarkan di sana.

Akibat dari perbuatan tersangka ini penyidik mempersangkakannya karena melanggar pasal 115, pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

sumber: antara


0 Komentar