Senin, 19 Juni 2017 16:01 WIB

Pansus KPK Disarankan Panggil Megawati Soekarnoputri

Editor : Rajaman
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyarankan kepada Pansus Angket KPK memanggil Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri untuk dimintai keterangan soal kerja lembaga anti rasuah tersebut.

Sebab, kata Fahri, Megawati adalah Presiden yang mengesahkan pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan pada saat itu, terang dia, mantan Menteri Kehakiman dan HAM adalah Yusril Ihza Mahendra.

"Saya sering nyebut 4 orang ini. 4 orang yang masih hidup termasuk membuat UU KPK. Yang menandatangani sebagai UU adalah Presiden Megawati, yang memimpin sebagai menteri hukum dan ham Prof Yusril Ihza Mahendra," kata Fahri di gedung DPR, Senin (18/6/2017).

"Dan yang memimpin tim pemerintah atas UU KPK Prof Romli Atmasasmita, dan satu lagi dari anggota DPR yang memimpin adalah Panda Nababan. Ini orang-orang yang tahu betul waktu KPK dibuat, apa nuansanya dan kenapa jadi kayak gini," tambahnya.

Lebih jauh, Fahri membeberkan, kalau Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan KPK melanggar aturan, karena seperti operasi intelijen dengan menyadap target. Padahal, makna OTT sendiri adalah penangkapan secara mendadak, tanpa diketahui sebelumnya.

"Kalo intip dulu, operasi intelijen namanya. Sementara dalam hukum, terutama hukum pemberantasan korupsi tidak ada operasi intelijen," jelasnya.


0 Komentar