Selasa, 20 Juni 2017 15:31 WIB

PPP Puji Presiden Batalkan Permendikbud Hari Sekolah

Editor : Rajaman
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memuji keputusan Presiden Joko Widodo membatalkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah, karena memperhatikan aspirasi masyarakat mengenai kebijakan tersebut.

"PPP mengapresiasi keputusan Presiden tersebut karena kebijakan terkait pendidikan harus memperhatikan banyak hal," kata Wakil Ketua Umum DPP PPP Arwani Thomafi dalam keterangan pers, Selasa (20/6/2017).

Arwani menilai, seharusnya Kemendikbud memperhatikan banyak hal sebelum membuat kebijakan terkait pendidikan sehingga tidak berdasarkan teori saja.

Menurut dia, harus dipahami praktek pendidikan yang sudah berkembang di masyarakat sehingga langkah kebijakan yang diambil lebih komprehensif.

"Haru memahami praktek yang sudah berkembang di masyarakat juga satu hal yang penting. Intinya harus duduk bareng," ujarnya.

Arwani mengatakan PPP ingin pemerintah memperkuat lembaga pendidikan keagamaan seperti madrasah diniyah namun penguatan tersebut harus jelas dan tepat.

Karena itu menurut dia, PPP mendukung penuh pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk duduk bersama mencari format yang terbaik.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo resmi membatalkan Permen No. 23 Tahun 2017 yang dibuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengenai kebijakan sekolah lima hari atau "full day school".

Presiden nantinya akan menerbitkan peraturan presiden (perpres) berisi aspirasi masyarakat mengenai kebijakan lima hari sekolah tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin dalam jumpa pers bersama Mendikbud Muhadjir Effendy, usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan pada Senin (19/6/2017).

"Presiden merespon aspirasi yang berkembang di masyarakat dan memahami apa yang menjadi keinginan masyarakat. Presiden akan melakukan penataan ulang aturan itu," kata Ma'ruf Amin.

Ma'ruf Amin mengatakan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2017 tersebut akan diganti dengan peraturan presiden.

Presiden, kata Maruf, akan meminta masukan dari berbagai elemen, termasuk ormas Islam seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan Muhammadiyah.


0 Komentar