Selasa, 20 Juni 2017 17:30 WIB

KPU Akui Legalitas PKPI Kubu Hendropriyono

Editor : Rajaman
PKPI Kubu AM Hendropriyono (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kisruh dualisme kepengurusan di tubuh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) telah berakhir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengakui legalitas PKPI dengan ketua umum AM Hendropriyono hasil kongres di Hotel Millenium Jakarta pada Agustus 2016 lalu.

Tak hanya itu, dengan berpatokan dengan SK Menteri Hukum dan HAM, KPU akhirnya memenuhi janjinya untuk menayangkan kepengurusan PKPI. Ini dibuktikan dengan memuat kepengurusan partai yang didirikan Alm Jenderal Edy Sudrajat dan Jenderal Try Sutrisno itu yang saat ini dipimpin Ketua Umum Jenderal TNI (Purn) AM Hendropriyono dan Sekjen Imam Anshori Saleh.

"Ini melegakan kami, karena selama ini saya kewalahan menjawab komplain kader-kader partai di daerah tentang ketidaksinkronan antara SK Menkumham dengan website KPU," kata Imam Anshori, Selasa (20/6/2017).

Menurut Imam, dengan dimuatnya kepengurusan AM Hendropriyono tersebut, artinya tugas pengurus lama sudah selesai dan sudah beralih secara konstitusional. Sekjen PKPI yang juga doktor Hukum Tata Negara itu menambahkan, jika ada pihak yang menggugat lewat PTUN, maka hal itu tak memahami hukum dan tanpa memiliki legal standing alias nekad menggugat.

"Saya yakin majelis hakim PTUN sangat paham soal itu. Mestinya malah gugatan itu sudah harus ditolak di saat sidang awal, karena jelas-jelas kualitas penggugatnya seperti itu," jelas Imam.

Dengan ditayangkannya kepengurusan PKPI di website KPU, tegas Imam, kader di mana pun dan juga masyarakat tidak perlu ragu lagi bahwa PKPI hanya satu. Yaitu di PKPI di bawah kepemimpinan AM Hendropriyono berdasarkan legalitas pengakuan dari Kemenkumham dan KPU.

"Undang-Undang tentang Parpol menyatakan kepengurusan parpol yang sah adalah yang terakhir memperoleh SK Menkumham. Dalam konteks PKPI ya kepengurusan di bawah Pak Hendro," tegasnya.

Imam menjelaskan, PKPI telah mendapatkan legalitas SK Kemenkumham Nomor M-HH.01.AH.11.01 Tahun 2017 yang mengesahkan kepengurusan partai. Keputusan itu mengakui keabsahan kepengurusan PKPI dengan Ketua Umum Hendropriyono dan Sekretaris Jenderal Imam Anshori Saleh.


0 Komentar