Kamis, 22 Juni 2017 14:16 WIB

Kabur Sejak Januari, Napi Rutan Purbalingga Ditangkap Saat Curi Motor

Editor : Danang Fajar
Wakapolres Purbalingga Kompol Sigit Martanto (bertopi) saat merilis penangkapan napi yang kabur dari Rutan Purbalingga (ist)

PURBALINGGA, Tigapilarnews.com - Sepandai-pandainya tupai melompat pasti juga jatuh juga, mungkin peribahasa tersebut yang patut disematkan kepada pria berinisial RDB (31).

Bagaimana tidak, sempat melarikan diri dari Rutan Purbalingga pada Januari 2017 lalu dan hidup berpindah-pindah tempat untuk mengecoh polisi, pria tersebut akhirnya tertangkap juga. 

“Dalam pelariannya, tersangka melakukan tujuh kali pencurian sepeda motor di berbagai lokasi di Purbalingga. Tersangka akhirnya berhasil diamankan di Desa Sikasur, Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang,” jelas Wakapolres Purbalingga Kompol Sigit Martanto, Kamis (22/6/2017).

Dari tersangka RDB, polisi berhasil mengamankan dua sepeda motor masing-masing merk Honda Vario dan Yamaha Jupiter Z, sepasang plat nomor dan sepaket kunci leter T.

Polisi juga menangkap SY (55) paman SDB warga Desa Sikasur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang yang berperan sebagai pembawa sepeda motor hasil curian RDB.

Di lokasi yang sama, Kasatreskrim AKP Suardi Jumaing menambahkan, berdasarkan laporan pencurian sepeda motor di Desa Pengalusan Kecamatan Mrebet, Purbalingga, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.

Saat penyelidikan tersebut didapat informasi adanya sepeda motor tanpa surat-surat dipakai warga di wilayah Randudongkal, Pemalang.

Saat dilakukan pengecekan, kita berhasil mengamankan tersangka curanmor tersebut beserta barang buktinya di rumah SY di Desa Sikasur Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang.

“Kita juga mengamankan SY yang teryata berperan sebagai pembawa motor hasil curian tersangka. Dari keterangan pelaku, ia mengaku telah mencuri seoeda motor di tujuh lokasi yaitu di Desa Pengalusan dua kali, di Desa Kutabawa dua kali dan di Desa Serayu Larangan tiga kali,” jelasnya.

Kedua tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara karena dijerat dengan 363 KUHP subs Pasal 362 KUHP jo Pasal 480 KUHP.


0 Komentar