Kamis, 22 Juni 2017 14:36 WIB

Miliki Senpi Rakitan, Dua Pemuda Ditangkap

Editor : Danang Fajar
Ilustrasi (ist)

BANYUASIN, Tigapilarnews.com - Tim Opsnal Reskrim Polres Banyuasin dan Polsek Pangkalan Balai, menangkap 2 pria yang diduga memiliki senpi rakitan jenis revolver berikut 1 (satu) butir amunisi 0.38 mm, pada Selasa (20-06-2017).

"Kedua tersangka berinisial AD (26) dan IF (26), warga Setereo Sedang Kelurahan Setereo Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin," kata Kasubbag Humas Polres Banyuasin, AKP Ery Yusdi, Kamis (22/6/2017)

Ery menjelaskan, Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa diduga ada warga Setereo yang memiliki senpira, kemudian Tim Opsnal Polres Banyuasin dan Polsek Pangkalan Balai melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

"Kami juga mengamankan barang bukti 1 pucuk senpi rakitan berikut 1 buah amunisi 0,38 mm dan 2 (dua) batang kikir di rumah yang berada di simpang 3 Munai, di kamar mandi," jelasnya.

Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pasal pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951 tentang membuat, memiliki, menyimpan, dan membawa senjata api tanpa memiliki izin pihak berwenang dengan ancaman 12 tahun penjara,” tutup Ery


0 Komentar