Jumat, 23 Juni 2017 18:16 WIB

Tangkap dua Pengedar, Polsek Kalideres Sita Sabu 950 Gram

Reporter : Rizky Adytia Editor : Danang Fajar
Sabu. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat menangkap  AP (27) dan R (22) lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 950 gram.

Kapolsek Kalideres Kompol Efendi SH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang peredaran narkoba.

"Dari laporan tersebut polisi kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya pada Kamis (22/06/2017) kami menangkap dua orang di kamar Rumah tinggal pedongkelan Depan Rt 04 Rw 06 Kapuk Kec. Cengkareng Jakarta Barat," Kata Effendi.

Dia menjelaskan, dari tersangka AP dan R polisi mengamankan barang bukti berupa dua plastik narkoba jenis sabu seberat 950 gram

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UURI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutupnya.


0 Komentar