Senin, 26 Juni 2017 16:16 WIB

Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Nelayan Diringkus

Editor : Danang Fajar
Ilustrasi. (ist)

SIMEULUE, Tigapilarnews.com - seorang nelayan inisial IV (30) ditangkap Sat NarKoba (Polres) Simeulue, Jumat (23/6/2017) pagi sekira pukul 04.00 wib karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu.

"Pria berpostur kurus tersebut, ditangkap dirumahnya saat hendak makan sahur, dan Polisi menemukan Barang Bukti 11 paket Sabu siap edar seberat 7,29 gram, uang tunai Rp 907.000, satu unit ponsel dan satu bungkus rokok yang disimpan dalam saku celana jeans milik pelaku," kata Kapolres Simeulue AKBP Ayi Satria Yuddha, Senin (26/6/2017).

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, satu paket sabu telah laku dijual dengan harga Rp 200.000, dan diketahui asal muasal barang haram itu di pasok oleh bandarnya dari kawasan pulau Sumatera.

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk mengungkap jaringan sindikat narkoba tersebut, hingga seorang yang berprofesi nelayan tergiur menjadi pengedar narkoba di Kabupaten Simeulue.

“Kita masih melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk mengungkap jaringan sindikat narkoba, yang dipasok oleh pelaku dari luar daerah dan untuk pemberantasan narkoba di Simeulue, tidak terlepas dari bantuan serta kerjasama dengan masyarakat”, imbuhnya.

Pelaku yang telah mejadi target dan diintai oleh aparat berwajib sejak 6 lalu, kini dijerat Undang Undang RI, Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.


0 Komentar