Selasa, 27 Juni 2017 15:41 WIB

Kegep Curi Motor, Satu Pelaku Babak Belur

Reporter : Rizky Adytia Editor : Danang Fajar

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Satu anggota kawanan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Imam Sidik (24), berhasil dibekuk warga saat melakukan aksinya di kawasan Jalan Daan Mogot I Tanjung Duren Jakarta Barat.

Namun, dalam penangkapan tersebut, lima orang rekan tersangka yang diketahi bernama, Ojik, Obeng, Ompong, Cacang dan Ujek, berhasil melarikan diri.

Kejadian tersebut bermula saat para tersangka menyatroni rumah kos korban, Tedi, dengan niat untuk mencuri motor yang tengah terparkir di halaman rumah kos tersebut.

Namun, saat keenam pria itu melancarkan aksinya, salah seorang teman kos korban, Leo, mendengar suara gaduh yang berasal dari halama rumah kos itu.

"Saat saksi mencoba melihat keluar ternyata para tersangka tengah berusaha merusak kunci motor korban," ujar Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Rensa Aktadivia kepada Tigapilarnews.com, saat dihubungi, Selasa (27/6/2017).

Melihat aksi para tersangka, saksi pun sontak berteriak "maling" dan membuat geger rumah kost tersebut. Para tersangka yang mendengar teriakan saksi pun panik dan langsung melarikan diri.

Kendati demikian, warga yang mendengar teriakan saksi dan melihat para tersangka yang berusaha melarikan diri itu pun langsung mengejarnya.

"Sempat tejadi kejar-kejaran antara warga dan para pelaku. Namun, tak lama kemudian salah satu pelaku berhasil ditangkap. Sedangkan, lima pelaku lainnya berhasil meloloskan diri," ucap Rensa.

Selanjutnya, warga yang kesal dengan aksi pelaku langsung menghadiahkan bogem mentah kearah pelaku. Kemudian, pelaku pun segera dibawa ke Mapolsek Tanjung Duren.

"Dari tangan pelaku kami berhasil mengankam sati set kunci leter T yang digunakan para pelaku. Saat ini, kami melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui keberadaan para pelaku lainnya yang berhasil meloloskan diri," singkat Rensa.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman 7 tahun penjara.


0 Komentar