Rabu, 28 Juni 2017 23:26 WIB

Tewaskan Paman Sendiri, Kakak Beradik Terancam 12 Tahun Penjara

Reporter : Rachmat Kurnia Editor : Yusuf Ibrahim
Kapolsek Kramat Jati, Kompol Supoyo. (foto istimewa)
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anwar Sanusi (46) tewas meregang nyawa setelah dikeroyok kakak beradik, yakni Yusril Izha (17) dan Sahrul Ramadalhan (24) di Jalan Batu Tulis II RT 014/03, Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (25/06/2017).
 
Keduanya kesal lantaran sang paman, Sanusi, mengendarai sepeda motor mondar-mandir sambil menggeber-geber knalpotnya (memainkan gas). Karena kesal, kedua pelaku lantas menganiaya korban hingga tewas.
 
"Kedua pelaku saat itu lagi nongkrong," kata  Kapolsek Kramat Jati, Kompol Supoyo, Rabu (28/06/2017).
 
Teguran yang dilakukan oleh kedua pelaku, membuat korban kesal. Kemudian korban dan pelaku sempat cekcok, hingga akhirnya membuat kedua pelaku naik pitam.
 
"Pamannya langsung dipukuli. Satu pelaku memukul dengan menggunakan batu bata yang mengenai pelipis kanan korban dan ada yang memukul di bagian belakang kepala. Bahkan korban dibanting hingga menghantam aspal. Korban tewas di rumah sakit," katanya.
 
Sutoyo melanjutkan, kedua pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (28/06/2017) pagi di pintu 2 TMII, tampa perlawanan. Dan dari keterangan pelaku, jika keduanya menyesali perbuatanya.
 
" Dia bilang tidak berniat membunuh korban, karena dia juga sempat membawa pamannya ke rumah sakit. Dia juga kaget, dengar pamannya meninggal di rumah sakit," kata dia.
 
Kini kedua kakak beradik tersebut telah mendekam di ruang tahanan Polsek Kramatjati. Keduanya akan dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 2 karena menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(exe/ist)

0 Komentar