Kamis, 29 Juni 2017 08:53 WIB

Cina Kembali Eksekusi Penjahat Narkoba

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi polisi Cina. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Sebanyak 13 penjahat narkoba Cina dijatuhi hukuman mati dalam sidang di stadion olahraga yang dihadiri sekitar 10.000 orang.

Dari 13 terdakwa, delapan di antaranya segera dieksekusi mati. Belasan penjahat narkoba itu dinyatakan bersalah karena memasok dan menjual obat-obatan terlarang di Kota Lufeng, Guangdong, Cina timur laut. 

Usai divonis mati, sebagian terdakwa—pria dan wanita—dimasukkan ke truk untuk menanti eksekusi mati. 

Massa menangis saat menyaksikan para terdakwa dimasukkan ke truk. Sidang di depan publik itu digelar di People's Sports Plaza.

Dalam pengadilan di stadion itu, ada 18 terdakwa yang menjalani vonis. Sebanyak 13 di antaranya divonis mati dan lima terdakwa lainnya dibiarkan tinggal di stadion.

Laporan yang dikutip The Beijing News, Kamis (29/06/2017), tidak menyebutkan tanggal sidang di depan publik itu. Namun, eksekusi mati delapan dari 13 terdakwa sudah dijalankan pada 24 Juni lalu.

Anggota keluarga yang hadir di antara sekitar 10.000 orang menangis karena orang-orang terkasih mereka dibawa pergi untuk menjalani nasib tragis. Kendati demikian, eksekusi itu tidak terjadi di depan umum.

Cina dilaporkan mengeksekusi ribuan orang setiap tahun, terutama untuk terdakwa yang dikenai tuduhan pembunuhan dan penanganan narkoba.

Metode yang paling umum digunakan adalah suntik mati maupun eksekusi dengan regu tembak. Namun, dalam kasus ini tidak diketahui metode eksekusi yang digunakan.

Kelompok HAM Amensty International mengecam hukuman mati dan eksekusi. ”Hukuman mati adalah kejam, tidak manusiawi dan merendahkan. Amnesty menentang hukuman mati setiap saat, terlepas dari siapa yang dituduh, kejahatan, salah atau tidak bersalah maupun metode eksekusi,” bunyi pernyataan Amnesty.

”Beberapa negara yang mengeksekusi kebanyakan orang memiliki sistem hukum yang sangat tidak adil. Tiga negara pelaksana (eksekusi) teratas—China, Iran dan Irak—telah mengeluarkan hukuman mati setelah pengadilan yang tidak adil,” lanjut Amnesty.

Menurut laporan lembaga lokal Dui Hua Foundation, di provinsi Guangdong, di mana eksekusi dijalankan, 58 persen orang menyukai hukuman mati.

Dua tahun yang lalu sebanyak 38 pengedar narkoba juga diadili di hadapan kerumunan sekitar 10.000 orang di Lufeng.(exe/ist)


0 Komentar