Kamis, 29 Juni 2017 20:01 WIB

Bobol Kios Handphone, Amin Dipenjara

Editor : Danang Fajar

PURWOREJO, Tigapilarnews.com – Amin (21) warga Desa Prapag Kidul RT 01 RW 02 Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo harus melanjutkan lebarannya di penjara. Dia Ditangkap setelah terbukti mencuri kios Handphone milik tetangganya.

"Pelaku kami tangkap beserta barang bukti 6 unit HP terdiri dari merek Oppo A37, Huawei, Vivo, Samsung, Lenovo," kata Kapolsek Pituruh, AKP Junani Jumantoro, Kamis (29/6/2017).

Junani menjelaskan, pihaknya menangkap pelaku setelah sebelumnya pemilik kios handphone melaporkan pencurian di kios miliknya tersebut. 

"Atas laporan tersebut kami langsung melakukan penyelidikan," jelasnya. 

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengarah kepada Amin yang juga dikenal oleh korban. Saat Ditangkap dirumahnya pelaku juga tak memberikan perlawanan. 

"Pelaku mengaku masuk kios melalui pintu belakang dan langsung mencuri handphone yang ada di tempat tersebut jelasnya. 

Saat ini Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan di Polsek Pituruh dan diancam pasal 363 KUHP. 
"Dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," tutupnya.


0 Komentar