Sabtu, 01 Juli 2017 12:03 WIB

Curi Motor di Rental PS, Thomas Babak Belur Dibogem Warga

Reporter : Rizky Adytia Editor : Sandi T
Ilustrasi. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pencuri kelas teri, Thomas Sucipto (19), harus menerima bogem mentah dari warga setelah kedapatan meyembunyikan motor curian milik Fatchurrohman (20) di rumah kosnya di kawasan Jalan Sularman, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (30/6/2017).

Kejadian tersebut bermula saat korban yang sedang bermain di tempat rental Play Station (PS) di kawasan Jalan Salam Raya, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menyadari bahwa kunci motor miliknya telah hilang.

Selanjutnya, korban yang panik lantaran motornya hilang itu, langsung bertanya kepada penjaga tempat tersebut siapa yang pertama kali meninggalkan lokasi hilangnya motor korban.

"Jadi saat korban bermain PS di lokasi, korban menaruh kunci motornya itu di atas meja. Tanpa sadar kunci motor itu diambil oleh tersangka dan langsung membawa kabur motornya," ujar Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Iptu Ali Barokah kepada Tigapilarnews.com, saat dihubungi, Sabtu (1/7/2017).

Korban yang curiga dengan tersangka langsung menanyakan kepada penjaga rental tersebut dimana lokasi kediaman tersangka. Beruntung, penjanga tempat tersebut mengetahui lokasi rumah tersangka.

Tanpa basa-basi, korban bersama rekannya langsung menuju kediaman pelaku. Setibanya di lokasi, benar saja, motor kesayangan miliknya dan tersangka berada di halam rumah kos tersebut.

"Korban bersama rekannya itu langsung meneriaki tersangka sehingga menarik perhatian warga sekitar. Warga yang mendengar teriakan tersebut langsung membantu korban untuk menangkap tersangka," papar Ali.

Setelah berhasil menangkap tersangka, warga yang kesal dengan perbuatannya langsung menghakiminya dengan membabi-buta. Beruntung, tersangka yang telah menjadi bulan-bulanan warga itu segera dibawa ke Mapolsek Kebon Jeruk.

Saat ini, tersangka telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Kebon Jeruk. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman 5 tahun penjara.


0 Komentar