Minggu, 02 Juli 2017 15:58 WIB

Edarkan Sabu, Pasutri Ditangkap

Editor : Danang Fajar
Ilustrasi sabu-sabu. (foto istimewa)

BANTAENG, Tigapilarnews.com - Satuan Narkoba Polres Bantaeng Sulawesi Selatan berhasil menangkap pasangan suami istri H (45) dan  N (40), yang menjadi pengedar narkoba di kampung Bungung Katammung, Kelurahan Bonto Manai, Kecamatan Bissappu.

“Penangkapan H dan N merupakan hasil pengembangan dari penangkapan perempuan A dan R sehari sebelumnya,” ujar Kasat Narkoba Polres Bantaeng AKP H. ABD Razak, Minggu (2/7/2017).

Razak menjelaskan selain menangkap pelaku, dari Tempat kejadian Perkara (TKP), pihaknya juga menyita puluhan sachet kristal bening yang diduga sabu. 

"Selain itu kami juga menyita uang tunai dan handpone yang digunakan untuk bertransaksi," jelasnya.

Razak juga mengimbau agar masyarakat berperan aktif dan bekerja sama dengan Polri dalam upaya pemberantasan narkoba.

"Pemberantasan narkoba tak hanya bisa mengandalkan polisi, namun perlu juga kerjasama dengan masyarakat," tutupnya


0 Komentar