Minggu, 02 Juli 2017 16:16 WIB

Aniaya Istri dengan Senpi, Udin Ditangkap

Editor : Danang Fajar
Ilustrasi (ist)

ACEH, Tigapilarnews.com - Tim gabungan Polda Aceh menangkap Dia Huddin alias Udin Gajah Keng (40) seorang warga Aceh Besar atas kepemilikan senjata ilegal dan tindak pidana KDRT di rumahnya Gampong Paya Keureuleuh Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (1/7/2017) sekitar pukul 05.00 WIB.

"Pelaku ditangkap atas laporan istri tersangka karena telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombespol Goenawan mengatakan, Minggu (2/7/2017).

Goenawan juga menjelaskan dari tangan tersangka polisi mengamankan satu pucuk senjata api laras pendek jenis FN dan 56 butir amunisi.

“Senjata tersebut digunakan pelaku untuk memukul korban beberapakali,” jelasnya.

Dia juga menuturkan, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolda Aceh guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.


0 Komentar