Senin, 03 Juli 2017 11:11 WIB

Pansus Angket KPK Kembali Rapat Internal, Ini yang Dibahas

Reporter : Bili Achmad Editor : Danang Fajar
Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Risa Mariska (foto: Bili)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Risa Mariska membenarkan akan menggelar rapat internal hari ini di ruang rapat pansus Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/7/2017) sekira pukul 13.00 WIB.

"Iya hari ini kita akan rapat internal dulu," singkat Risa saat dihubungi Tigapilarnews.com.

Rapat yang rencananya akan berlangsung tertutup itu, dikatakan Risa akan membahas sejumlah agenda, mulai dari surat pemanggilan kedua tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus e-KTP, Miryam S Haryani hingga penentuan jadwal pemanggilan pakar hukum.

"Agendanya rapat persiapan rapat pansus selanjutnya. Betul (termasuk penjadwalan pakar)," sambungnya.

Seperti diketahui, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra dan Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita rencananya akan dipanggil dalam sidang angket KPK di DPR. Pasalnya, pansus menilai keterangan kedudukan KPK dalam sistem hukum tata negara di Indonesia dirasa perlu dalam mengevaluasi kinerjanya.

Termasuk pandangan hukum pidana terkait dugaan penyimpangan dana hibah yang diduga diterima KPK dari pihak asing.


0 Komentar