Rabu, 05 Juli 2017 20:11 WIB

Dishub Jaksel Tindak 74 Kendaraan di Kebayoran Lama Lantaran Parkir Liar

Editor : Hendrik Simorangkir
Sopir angkot dihukum push up lantaran memarkir kendaraannya di sembarang tempat. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Puluhan kendaraan yang terparkir liar di kawasan Pasar Kebayoran Lama dan Jalan Ciputat Raya, ditindak oleh petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan.

Penindakan dilakukan lantaran kendaraan tersebut menghambat arus lalu lintas di sekitarnya.

"Total ada 74 kendaraan yang kita tindak, yakni 51 kendaraan dicabut pentil, 13 kendaraan di BAP tilang, satu setop operasi, tujuh diderek dan satu sopir taksi dihukum push up," ujar Kepala Seksi Pengendalian Operasional Sudinhub Jakarta Selatan, Edy Sufaat, Rabu (5/7/2017).

Sementara itu, Camat Kebayoran Lama, Sayid Ali mendukung hal yang dilakukan Sudin Perhubungan Jakarta Selatan. Tindakan tegas harus diambil untuk memberikan efek jera bagi pemilik dan pengemudi kendaraan.

"Saya harap penertiban kali ini bisa menjadi efek jera pengendara yang tetap bandel," pungkas Sayid. (ist)


0 Komentar