Kamis, 06 Juli 2017 14:19 WIB

Choel Mallarangeng Berharap Tidak Divonis Lima Tahun

Editor : Sandi T
Choel Mallarangeng. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng berharap divonis dengan hukuman minimal dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

"Tuntutan kan 5 tahun, ya kalau 5 tahun kan dari pasal 3 ada minimumnya 1 tahun, kalau dituntut 5 apapun di antara itu ya kita serahkan saja sama hakim," kata Choel di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Choel dituntut 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang sehingga memperkaya abangnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng sebanyak Rp2 miliar dan 550 ribu dolar AS.

"Saya mengajukan justice collaborator, karena saya sudah mengakui perbuatan, saya mengembalikan seluruh dana yang diterima," kata Choel menambahkan.

Namun jaksa penuntut umum KPK menolak memberikan status saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau "justice collaborator" (JC) kepada Choel karena Choel menerangkan di persidangan tidak mengetahui baik latar belakang dari awal sampai dengan pelaksanaan proyek P3SON Hambalang.

Choel yang tampak segar dengan memanjangkan jambang dan memakai jaket "bomber" warna hijau tua pun bercerita mengenai kesehariannya saat ditahan di rumah tahanan Denpom Guntur Jaya.

"Kita lari pagi, badminton, angkat beban, relaksasi, ada yang diam, merenung sambil menyembah matahari, ada yang menyandar ke tembok pakai kedua tangannya, kita sudah ingatkan jangan begitu, nanti roboh hahaha. Semua orang punya jalan yang berbeda untuk melepaskan ketegangan diri," kata Choel mengungkapkan.

Awal keterlibatan Choel dalam proyek P3SON Hambalang adalah Choel diperkenalkan kepada Sekretaris Kemenpora saat itu Wafid Muharam oleh Andi Mallarangeng.

Andi mengatakan kalau adiknya yang akan banyak membantu urusan Kemenpora sehingga jika ada yang perlu dikonsultasikan maka Wafid dipersilakan langsung menghubungi Choel. Uang diberikan kepada Andi Mallarangeng melalui Choel yang berasal dari Permai Grup yaitu dari Mindo Rosalina Manulang yang awalnya juga berniat untuk ikut membangun proyek Hambalang, namun atas perintah mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum akhirnya perusahaan milik mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin tersebut tidak jadi ikut dalam proyek Hambalang.

Untuk memenuhi permintaan fee oleh Muhammad Fakhruddin yang akan diberikan kepada Andi Alifian Mallarangeng melalui terdakwa, Wafid Muharam yang belum mendapatkan uang fee dari PT Adhi Karya lebih dulu menggunakan uang fee yang telah diterima dari Mindo Rosalina Manulang sebesar 550 ribu dolar AS atau sekitar Rp5 miliar dengan cara pada September 2010 memerintahkan Deddi Kusdinar dan M Fakhruddin memberikan uang fee kepada Choel di tempat tinggalnya di Jalan Yusuf Adiwinata No 29 Menteng, Jakarta Pusat.

Setelah uang itu diterima kemudian Choel menyimpan uang tersebut di brankas yang ada di tempat tinggalnya.

Dalam proyek P3SON Hambalang, Choel bersama M Fakhruddin merekomendasikan PT Global Daya Manunggal kepada KSO Adhi-Wika untuk mendapat pekerjaan sebagai subkontraktor. Atas rekomendasi tersebut Herman Prananto selaku komisaris dan Meilena Rusli selaku Direktur Utama PT Global Daya Manunggal memberikan uang kepada terdakwa secara bertahap.

Pemberian uang itu adalah sebesar Rp2 miliar diterima oleh Choel di kantor PT Fox Indonesia.

Perkara ini merupakan pengembangan korupsi pembangunan proyek P2SON Hambalang yang sudah menjerat mantan Menpora Andi Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Andi Mallarangeng sudah divonis 4 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan bahkan sudah bebas pada beberapa bulan lalu.

sumber: antara


0 Komentar