Jumat, 07 Juli 2017 20:56 WIB

Politisi DPR Ramai-ramai Bantah Terima Dana e-KTP

Editor : Danang Fajar
Sidang e-KTP di Pengadilan Tipikor (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Tiga politikus yang diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik (e-KTP) untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong membantah menerima aliran dana dari proyek tersebut.

"Saya tidak ikut dalam kongres Demokrat ya, saya jelaskan ke penyidik, itu hubungannya dengan Nazaruddin sebagai bendahara umum saya," kata mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah usai diperiksa di gedung KPK Jakarta, Jumat (7/7/2017).

Menurut Jafar ia tidak pernah memiliki kaitan dengan proyek KTP-E.

"Pemeriksaan menyempurnakan BAP yang lalu. Saya tidak pernah terlibat, terikat akan hal itu, tidak ada karena saya dari Komisi IV sedangakn program ini ada di Komisi II," tambah Jafar.

Jafar Hafsah dalam dakwaan diketahui menerima sejumlah 100 ribu dolar AS yang yang kemudian dibelikan 1 unit mobil Toyota Land Cruiser nomor polisi B 1 MLH sebagai Ketua fraksi Partai Demokrat saat itu.

Dalam sidang 3 April 2017, ia mengaku mengembalikan Rp1 miliar ke KPK.

Sedangkan rekannya anggota Komisi VIII DPR dari fraksi Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu mengaku pernah ditanya perannya selama menjadi anggota badan anggaran, Komisi III dan badan legislasi (baleg).

"Cuma ditanya soal Andi Agustinus sisanya kenal apa tidak, saya katakan secara langsung dan tidak langsung, tidak pernah kenal tapi saya pernah mendengar nama itu, terakhir belakangan ternyata nama itu adalah Andi Agustinus. Kemudian ditanya kenal komisi II siapa saja, pimpinannya saat itu siapa, kapan saja periodenya karena saya pernah menjadi anggota banggar, Komisi III, Baleg juga pernah. Kemudian e-KTP pasti ditanyakan soal prosedur penganggaran pemerintah 16 Agustus , nota keuangan, sampai ke banggar, sampai ke komisi II balik lagi. Itu semua saya jelaskan," ungkap Khatibul.

Khatibul disebut dalam dakwaan menerima 400 ribu dolar AS dari Chaeruman Harahap, pada awalnya Khatibul mengakui penerimaan itu tapi kemudian ia mencabut berita acara pemeriksaannya karena mengaku mengalami "jet lag".

Sementara ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini kembali menegaskan ia tidak pernah ditawari uang.

"Tidak (ditawari uang). Saya pada 2009-2013 itu berada di Komisi VIII bukan di Komisi II dan saya lengkapi klarifikasi saya dengan dokumen-dokumen akurat, oleh karena itu saya tidak tahu menahu tentang pembahasan e-KTP karena e-KTP jelasnya di Komisi II," kata Jazuli.

Dalam dakwaan disebutkan Jazuli Juwaini sebagai anggota DPR PKS selaku Kapoksi pada Komisi II DPR RI mendapat dana sejumlah 37 ribu dolar AS.

Dalam perkara ini Andi Agustinus disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,3 triliun.

Terkait kasus ini, sudah ada 2 orang terdakwa yang dibawa ke persidangan dan menjalani sidang tuntutan hukuman, yaitu Irman yang dituntut 7 tahun penjara dan Sugiharto dituntut 5 tahun penjara. Sedangkan Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta masih menjadi tersangka di KPK.

sumber: antara


0 Komentar