Jumat, 07 Juli 2017 21:16 WIB

Terpidana Gugat UU Narkotika

Editor : Danang Fajar

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Seorang terpidana kasus narkotika, Sutrisno Nugroho, mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) terkait degan sanksi pidana penyalah guna narkotika.

"Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 112, Pasal 114, serta Pasal 127 UU Narkotika, yang memuat sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan narkotika," ujar kuasa hukum Pemohon, Yustisia Andang, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat.

Pemohon menilai pasal-pasal tersebut menyebabkan pemohon kehilangan hak untuk direhabilitasi, padahal sebagai pengguna seharusnya pemohon dipandang sebagai korban.

Namun pemohon dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 yang seharusnya dikenakan kepada para pengedar sebagai pihak yang melakukan kejahatan berat.

"Tetapi Pasal 127 justru dihilangkan dan tidak diterapkan kepada si pemakai atau pengguna narkotika, sehingga pemohon pun kehilangan haknya untuk diberikan kesempatan rehabilitasi," ujar Andang.

Oleh sebab itu pemohon mengajukan tambahan ayat penegasan terhadap Pasal 112 UU Narkotika, sehingga mewajibkan adanya barang bukti berupa narkotika golongan I bukan tanaman, yang dimiliki, disimpan, atau dikuasai oleh tersangka atau terdakwa.

Sementara untuk Pasal 114, pemohon mengajukan penambahan ayat penegasan supaya dalam penerapannya dapat diwajibkan barang bukti berupa narkotika golongan I bukan tanaman yang dimiliki, disimpan, atau dikuasai oleh tersangka atau terdakwa.

Atas permohonan Pemohon, Majelis Hakim mengingatkan bahwa Mahkamah bukanlah pembuat undang-undang, sehingga penambahan ayat seperti yang diajukan oleh pemohon tidak menjadi kewenangan Mahkamah.

"Menambahkan ayat tidak bisa karena MK bukan positive legislator. MK bersifat negative legislator," ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Hakim Konstitusi Aswanto juga mengemukakan pendapat yang sama bahwa MK bisa melakukan tafsir, namun tidak bisa menambahkan ayat dalam undang-undang.

sumber: antara


0 Komentar