Selasa, 11 Juli 2017 14:31 WIB

Pemerintah Harap RUU Pemilu Diputuskan Musyawarah Mufakat

Editor : Rajaman
Mendagri Tjahjo Kumolo didampingi Ketua Pansus Pemilu Lukman Edy (dok/bili)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pembahasan lima isu krusial dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu sudah semakin mengerucut dan Pemerintah berharap dapat diputuskan melalui musyawarah mufakat.

"Pemerintah bersyukur jika pengambilan keputusan RUU Pemilu dilakukan melalui musyawarah mufakat," kata Tjahjo, Selasa (11/7/2017).

Menurut Tjahjo Kumolo, jika masih muncul poin perbedaan dari klausul yang belum sepakat, opsinya dapat dilakukan pengambilan keputusan di rapat paripurna.

Dari lima isu krusial dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu, satu isu yang paling alot pembahasannya yakni isu persyaratan "presidential threshold".

Pada isu "presidential threshold" ini, Pemerintah tetap bersikukuh mengusulkan syarat yakni 20-25 persen, semantara fraksi-fraksi di DPR ada beberapa usulan yakni ada yang sama dengan usulan Pemerintah 20-25 persen, ada yang mengusulkan 10-15 persen, maupun ada yang mengusulkan 0 persen.

Menurut Tjahjo, soal persyaratan "presidential threshold tidak dibahas pada forum lobi antara Kapoksi Pansus RUU Pemilu dengan Pemerintah.

"Dalam forum lobi tadi tidak disinggung soal presidential threshold, tapi sikap Pemerintah seperti itu," katanya.

Empat dari lima isu krusial yang dibahas dalam forum lobi adalah, sistem pemilu, penataan daerah pemilihan, metode konversi suara, serta persyaratan batas ambang parlemen atau "parliamentary threshold".

Dari forum lobi tersebut, Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu DPR RI dan Pemerintah kembali menunda pengambilan keputusan terhadap lima isu krusial hingga Kamis (13/7/2017).


0 Komentar