Selasa, 11 Juli 2017 13:01 WIB

RUU Pemilu Diharapkan Dapat Disahkan Secara Subtantif

Reporter : Muhammad Syahputra Editor : Rajaman
Pramono Ubaid Tanthowi (ist)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, berharap agar pembahasan RUU Pemilu harus disahkan secara substantif serta berkualitas.

Karena RUU Pemilu menjadi salah satu tonggak penting dalam reformasi elektoral di Indonesia.

"Karena menggabungkan dua pemilu (pileg dan pilpres) yang sejak Pemilu 1971 telah dilaksanakan secara terpisah," ujar Pramono, saat dihubungi, Selasa (11/7/2017).

Maka dari itu, proses pembahasan lobi antara fraksi dan pemerintah terkait RUU Pemilu harus segera diselesaikan.

Pasalnya, jika pembahasan tersebut sudah mendapatkan titik temu. KPU akan segera bekerja untuk penyelenggaraan Pemilu 2019 mendatang dengan kepastian hukum yang jelas.

"Titik temu tersebut lebih mendekati prinsip-prinsip pemilu yang demokratis dan berintegritas," katanya.


0 Komentar