Selasa, 11 Juli 2017 12:44 WIB

10 Calon TKI Ilegal Diamankan Satgas TPPO

Editor : Sandi T

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sebanyak 10 orang calon tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Jawa Barat diamankan tim gabungan Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Kementerian Tenaga Kerja.

"Satgas TPPO dan tim Kemenaker menggeledah lokasi PT Nurafi Ilman Jaya yang beralamat di Jalan Ikan Hias, Condet, Jakarta Timur dan menemukan 10 orang calon TKI ilegal yang ditampung di tempat tersebut," kata Kepala Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Ferdy Sambo, di Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Dari hasil investigasi, diketahui bahwa kesepuluh orang tersebut rencananya akan diberangkatkan oleh pimpinan PT Nurafi Ilman Jaya ke Abu Dhabi, Timur Tengah untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga.

Kini polisi masih berupaya melacak keberadaan pimpinan PT Nurafi Ilham Jaya, Fadel Assagaf. "Tersangkanya Fadel, dia masih buron," ucapnya.

Ferdy mengatakan bahwa para korban berasal dari Jawa Barat. "Mereka berasal dari Cianjur, Cicalengka, Cianjur, Sukabumi," tuturnya.

Berikut inisial 10 korban adalah AR (dari Cianjur), An (Cicalengka), MY (Cicalengka), Yu (Cikarang), Nu (Cianjur), Ju (Cianjur), NF (Cipanas), Sus (Cianjur), An (Cianjur) dan Ne (Sukabumi).

Selain mengamankan kesepuluh korban, satgas juga mengamankan seorang penjaga penampungan bernama Hera Sulfawati.

"Dia perannya sebagai ibu asrama. Masih dimintai keterangan, sebagai saksi," ujarnya.

Kepada penyidik, Hera mengaku selama bekerja di PT Nurafi Ilman Jaya, ia bertugas menjaga penampungan, menyiapkan makanan bagi para calon TKI dan mengantar calon TKI tes kesehatan.

Dalam kasus ini, satgas telah menyita barang bukti yakni 29 paspor, satu bundel transaksi keuangan atas nama Fadel Assagaf, 46 lembar formulir pendaftaran, satu bundel dokumen PT Nurafi Ilman Jaya dan 10 visa Timur Tengah.

Jauh sebelum kasus ini terkuak, Kemenaker sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan telah mencabut SIPPTKI pptkis PT Nurafi Ilman Jaya dengan Nomor Keputusan 652 Tahun 2016 tertanggal 30 Desember 2016.


0 Komentar