Kamis, 13 Juli 2017 15:30 WIB

KPK Periksa Dua Mantan Kapoksi Terkait e-KTP

Editor : Sandi T
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi II DPR RI dalam penyidikan tindak pidana korupsi e-KTP.

"Dua orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Dua saksi yang direncanakan diperiksa itu, yakni mantan Kapoksi Partai Hanura di Komisi II DPR RI Djamal Aziz dan mantan Kapoksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Komisi II DPR RI Nu'man Abdul Hakim.

Dalam dakwaan, Djamal Aziz dan Nu'man Abdul Hakim masing-masing menerima 37 ribu dolar AS terkait proyek e-KTP sebesar Rp5,95 triliun itu.

Djamal Aziz sudah tiba di gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 10.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

Selain memeriksa dua mantan anggota DPR RI itu, KPK juga direncanakan memeriksa dua saksi lainnya, yaitu Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan Hilda Yulistiawati yang berprofesi sebagai notaris.

PT Quadra Solution merupakan salah satu anggota konsorsium dalam proyek pengadaan e-KTP Sebelumnya, Anang Sugiana Sudihardjo yang menjadi saksi dalam perkara tindak pidana korupsi pangadaan paket e-KTP membantah pernah memberikan uang kepada terdakwa kasus pengadaan paket e-KTP Sugiharto.

"Pernah saksi memberikan uang Rp5 miliar ke Pak Sugiharto?," tanya salah satu anggota Jaksa Penuntut Umum (KPK) dalam sidang lanjutan perkara pengadaan paket e-KTP di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/4/2017).

"Tidak pernah," jawab Anang.

"Pernah juga memberikan uang lewat Vidi Gunawan (adik Andi Agustinus) ke Pak Sugiharto? "Saya ketemu Vidi itu cuma di PNRI tidak pernah ketemu dengan dia setelah itu," jawab Anang.

Saksi Anang juga membantah pernah memberikan uang Rp4 miliar kepada Sugiharto.

Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.

Irman sendiri sudah dituntut 7 tahun penjara sedangkan Sugiharto dituntut 5 tahun penjara.

Sementara Andi Narogong yang masih berstatus tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

sumber: antara


0 Komentar