Kamis, 13 Juli 2017 16:09 WIB

Djamal Aziz Ngaku Tidak Mengerti Proyek e-KTP

Editor : Sandi T
Djamal Aziz. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Hanura di Komisi II DPR RI Djamal Aziz mengaku tidak mengerti sama sekali soal proyek pengadaan e-KTP.

"Ternyata saya itu tidak mengerti sama sekali tentang e-KTP ini, soalnya saya Agustus 2010 itu sudah pindah ke Komisi X DPR," kata Djamal sesuai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus e-KTP di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/7/2017).

KPK pada Kamis memeriksa Djamal Aziz sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP itu untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Jadi, hampi tidak 'ngerti' kan reses itu kalau tidak salah masuk 15 Agustus 2010 terus upacara (kemerdekaan) Agustus-an, surat dari fraksi saya itu 18 Agustus sudah dikirim ke Komisi II DPR bahwa saya dipindah ke Komisi X DPR, jadi hampir praktis tidak mengerti sama sekali," kata Djamal.

Ia pun juga menyatakan bahwa pada saat duduk di Komisi II DPR RI dirinya tidak berada di Panitia Kerja (Panja) Otonomi Daerah (Otda) di bawah Kementerian Dalam Negeri, sehingga tidak tahu soal rapat pembahasan proyek pengadaan e-KTP itu.

"Tidak tahu, kebetulan saya tidak di bawah Panja Otda, Otda itu kan di bawah Kemendagri, saya tidak di situ saya kebetulan di Panja Pertanahan di bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN) jadi saya tidak ada korelasinya gitu," ucap Djamal.

Ia pun juga mengaku tidak kenal dengan Andi Narogong.

"Tidak kenal," jawab Djamal singkat.

Djamal juga mengaku tidak mengerti terkait namanya yang ada di dalam dakwaan e-KTP dan menerima aliran dana sebesar 37 ribu dolar AS.

Ia pun menyatakan pada saat dirinya diperiksa, penyidik menunjukkan bahwa kasus proyek pengadaan e-KTP terjadi pada 2011-2012, namun dirinya sudah dipindahkan ke Komisi X pada Agustus 2010.

"Makanya saya tidak ngerti, yang ngomong itu yang kamu tanya saya tidak ngerti. Itu kan di penyidik ditulis itu kan dimulainya September 2011 sampai 2012. Bagaimana saya harus ngerti?," ucap Djamal yang saat ini sebagai fungsionaris Partai Gerindra itu.

Dalam dakwaan, Djamal Aziz yang saat itu Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Hanura di Komisi II DPR RI disebut menerima 37 ribu dolar AS terkait proyek KTP-e sebesar Rp5,95 triliun itu.

Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.

Irman sendiri sudah dituntut 7 tahun penjara sedangkan Sugiharto dituntut 5 tahun penjara.

Sementara Andi Narogong yang masih berstatus tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

sumber: antara


0 Komentar